Besok, Gus Dur Ajukan Judicial Review

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2004 23:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) juga akan mengajukan judicial review terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2004, ke Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Ikhsan Abdullah, kuasa hukum KH Abdurahman Wahid di Jakarta, Senin (24/5). Seperti diberitakan, berdasarkan SK KPU nomor 36/2004 tertanggal 22 Mei 2004, KPU menetapkan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam penetapan itu, Gus Dur selaku calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat kesehatan. Gus Dur dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia.Menurut Ikhsan, SK itu bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. KPU dianggap salah dalam menafsirkan pengertian "mampu secara jasmani dan rohani". Pengertian itu, kata Ikhsan, berbeda dengan pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan dan pasal 1 ayat 1 UU nomor 23/1992 tentang Kesehatan. Berdasarkan Undang Undang Kesehatan, penilaian kesehatan secara medik yang menyebutkan adanya kekurangan dari calon presiden dan wakil presiden tertentu, tidak berarti dikualifikasikan tidak sehat secara yuridis. "Perlu pembuktian secara faktual, apakah si calon masih memiliki kemampuan hidup produktif secara sosial dan ekonomis," kata Ikhsan lagi. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

26 hari lalu

PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

45 hari lalu

Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi: Kami Koalisi Pak Presiden

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan tidak ada masalah dengan Jokowi, terlepas pihaknya mengusung tema perubahan dalam pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

50 hari lalu

Isi Naskah Akademik Hak Angket PKB Mau Bongkar Politisasi Bansos hingga Netralitas Polri

Isi dari naskah akademik hak angket PKB menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Kekayaan Edward Tannur, Anggota DPR dari PKB yang Anaknya Aniaya Pacar Hingga Meninggal

10 Oktober 2023

Kekayaan Edward Tannur, Anggota DPR dari PKB yang Anaknya Aniaya Pacar Hingga Meninggal

Kekayaan anggota DPR dari PKB Edward Tannur, orangtua Gregorius Ronald Tannur yang aniaya pacar hingga meninggal.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Dilirik PDIP, Prabowo Subianto: Jangan ke Mana-mana

30 Juli 2023

Muhaimin Iskandar Dilirik PDIP, Prabowo Subianto: Jangan ke Mana-mana

Prabowo Subianto minta Muhaimin Iskandar jangan kemana-mana. Sebelumnya, Muhaimin dilirik PDIP sebagai salah satu cawapres Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya