RI Belum Punya Aturan Penanganan Imigran Gelap

Reporter

Senin, 10 September 2012 19:23 WIB

Sebelas orang imigran gelap asal Timur Tengah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bangil, Pasuruan, Senin, (10/9). TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Madiun - Indonesia belum memiliki aturan hukum dan teknis penanganan imigran ilegal yang transit di Indonesia. Tak adanya aturan itu membuat wadah koordinasi antar-instansi terkait saat menangani imigran gelap menjadi tidak jelas. "Sampai sekarang belum diatur," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Hermansyah Siregar, Senin, 10 September 2012.

Pernyataan Hermansyah ini didasari atas pengalaman sejumlah kasus penyelundupan imigran gelap di sejumlah daerah transit di Indonesia. "Masalah imigran bukan hanya tanggung jawab pihak imigrasi, tapi sudah jadi masalah negara dan butuh koordinasi antar-instansi," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian belum mengatur penanganan imigran gelap yang jadi korban sindikat penyelundupan manusia. "Mereka ini korban dari sindikat penyelundupan antarnegara," kata Hermansyah.

Undang-Undang Keimigrasian hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan manusia. Sedangkan untuk imigran yang jadi korban tidak diatur.

Menurut dia, pemerintah perlu membuat regulasi sebab jumlah imigran, terutama dari Timur Tengah yang menuju negara tujuan seperti Australia, terus bertambah. Australia jadi tujuan karena berdasarkan Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1951, Australia menyatakan sebagai negara penampung imigran. "Di Australia, mereka dapat dipekerjakan dan menjadi warga negara sana, namun melalui proses yang ketat," kata Hermansyah.

Ada dua jenis pelanggaran imigrasi, antara lain pelanggaran imigrasi murni dan penyelundupan manusia dengan korban imigran atau pengungsi ilegal. Sanksi pidana pelanggaran imigrasi murni terkait keabsahan dan penggunaan dokumen keimigrasian sudah diatur dalam undang-undang. Sanksi bagi pelanggarnya akan dideportasi. "Tapi kalau yang imigran gelap tidak bisa dideportasi selama negara asal mereka belum kondusif," ujarnya.

Solusinya bergantung pada kebijakan lembaga internasional yang menangani imigran atau pengungsi. Setidaknya ada dua lembaga internasional yang kompeten, antara lain badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan International Organization for Migration (IOM).

IOM merupakan lembaga konsorsium beranggotakan ratusan negara yang memiliki misi kemanusiaan pada migran atau pengungsi antarnegara. "UNHCR yang menentukan status imigran, sedangkan IOM bertugas memberikan jaminan keselamatan selama bermigrasi," kata Hermansyah. UNHCR berwenang memberikan penilaian pada imigran yang layak mendapat suaka dari negara pemberi suaka.

Kantor Imigrasi Kelas II Madiun kini menangani 60 imigran gelap asal Timur Tengah yang ditangkap di Pacitan, 7 September 2012. Dari 60 orang itu, enam di antaranya kabur dari hotel tempat menginap di Madiun dan tersisa 54 orang. Dari 54 orang, 11 orang di antaranya hari ini dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jawa Timur yang berada di Bangil, Pasuruan.

Sementara 43 imigran masih ditampung di sebuah hotel di Kota Madiun. "Untuk yang lainnya masih menunggu mana Rudenim di provinsi lain yang kosong," ucapnya. Biaya penginapan, konsumsi, dan akomodasi para imigran ini ditanggung IOM perwakilan Indonesia yang berada di Surabaya.

ISHOMUDDIN

Berita lain:
Ditemukan Gambar Yesus di Buku Panduan Haji

Alasan Munir Pilih Garuda Indonesia

Munir dan Mobil Toyota Mark Putih Kesayangannya

God Bless Manggung untuk Jokowi

Golkar Diminta Tidak Tersandera Bisnis Bakrie

Artis Gaek Dukung Jokowi

Aburizal Bakri Diminta Hati-hati

Berita terkait

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polemik Pengungsi Rohingya di Indonesia, Berikut Negara yang Menolak Kedatangan Mereka

18 Desember 2023

Polemik Pengungsi Rohingya di Indonesia, Berikut Negara yang Menolak Kedatangan Mereka

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh mulai menambah masalah. Beberapa negara telah melakukan penolakan terhadap mereka.

Baca Selengkapnya

Peringatan Terakhir Pakistan, Ratusan Ribu Pengungsi Afghanistan Harus Angkat Kaki

26 Oktober 2023

Peringatan Terakhir Pakistan, Ratusan Ribu Pengungsi Afghanistan Harus Angkat Kaki

Keputusan itu diambil setelah warga Afghanistan diketahui terlibat dalam kejahatan, penyelundupan dan serangan terhadap pemerintah dan tentara.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Jumlah Imigran Gelap yang ke Italia Naik Dua Kali Lipat

17 Agustus 2023

Jumlah Imigran Gelap yang ke Italia Naik Dua Kali Lipat

Italia mencatat ada 89.158 imigran gelap yang tiba di Negara Pizza itu periode Januari sampai Juli 2023 atau naik dua kali lipat

Baca Selengkapnya

PM Giorgia Meloni Mencoba Bangun Aliansi untuk Mengatasi Imigran Gelap

23 Juli 2023

PM Giorgia Meloni Mencoba Bangun Aliansi untuk Mengatasi Imigran Gelap

Giorgio Meloni berusaha membentuk aliansi luas negara-negara untuk mengatasi imigran gelap dan memerangi perdagangan manusia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Pulangkan 12.380 Migran Gelap, Kebanyakan dari Indonesia, Filipina, Myanmar

1 April 2023

Malaysia Pulangkan 12.380 Migran Gelap, Kebanyakan dari Indonesia, Filipina, Myanmar

Malaysia akan memulangkan 12.380 warga negara asing karena melanggar aturan keimigrasian tahun ini.

Baca Selengkapnya

Usir Imigran Ilegal Afrika, Presiden Tunisia Menolak Tuduhan Rasisme

6 Maret 2023

Usir Imigran Ilegal Afrika, Presiden Tunisia Menolak Tuduhan Rasisme

Presiden Tunisia menolak tuduhan rasisme dan menunjukkan kemungkinan konsekuensi hukum bagi para pelaku serangan terhadap imigran ilegal.

Baca Selengkapnya