Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Jumat (3/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
TEMPO.CO, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri sudah lewat tiga pekan lalu, tapi Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah kerja untuk 73 orang buruh belum terbayar hingga saat ini. Padahal, mereka sudah melapor ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 13 Agustus 2012.
"Pihak Kemenakertrans menjanjikan akan menindak tegas pengusaha nakal paling lambat bulan Agustus lalu," kata pendamping buruh dari LBH Jakarta, Yunita, ketika ditemui di depan Kantor Kemenakertrans, Senin, 10 September 2012.
Yunita mengatakan, sampai sekarang sejumlah buruh dari tiga perusahaan itu belum mendapatkan pembayaran upah dan THR. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 4/MEN/1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, tindakan perusahaan itu tergolong pidana. Pihak LBH menduga angka buruh yang bermasalah dengan THR dan upah lebih banyak dari yang muncul ke permukaan.
Ketua Serikat Pekerja PT Askes, Itop Reptianto, menagih janji Kemenakertrans untuk bertindak tegas. "Kalau memang tidak bisa menindak tegas, katakanlah," ucapnya. Itop dan para buruh menilai selama ini Kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar hanya menebar janji.
Para perwakilan buruh dan LBH Jakarta itu tidak ditemui seorang pun petinggi dari Kementerian. Staf Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, Sagala, mengatakan Dirjen PPK dan para direkturnya tidak bisa menemui para buruh dan pihak LBH. Alasannya, atasannya sedang tidak berada di tempat. Ia mengatakan pihak Kementerian pusat dan daerah sudah menemui ketiga perusahaan itu dan sampai saat ini masih diproses.
Sagala berjanji akan menyampaikan tuntutan para buruh dan LBH Jakarta ini ke atasannya. Ia juga mengatakan Kemenakertrans di daerah sudah turun ke lapangan untuk mendesak perusahaan agar segera melakukan pembayaran.