TEMPO Interaktif, Jakarta: Yim Pek Ha, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nirmala Bonet dituntut hukuman 80 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Lumpur, Sabtu (21/5). "Tuntutan itu adalah akumulasi dari empat tuntutan yang dikenakan padanya oleh jaksa penuntut umum yang masing-masing diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Bidang Konsuler KBRI di Malaysia, Supeno Sahid kepada TNR lewat sambungan telepon, Sabtu (21/5). Jaksa penuntut Stanley Augustin menuntut terdakwa Yim Pek Ha dengan empat tuduhan penganiayaan terhadap Nirmala Bonet yang dilakukan pada Januari, Maret, April dan Mei 2004. Tuntutan pertama adalah penganiayaan pada Januari 2004 dengan menggunakan setrika panas. Kedua, penganiayaan pada Maret 2004 dengan menyiram air panas ke tubuh Nirmala yang menyebabkannya cedera berat. Ketiga, penganiayaan pada April 2004 dengan menggunakan setrika panas. Yang terakhir adalah penganiayaan dengan menggunakan cawan besi pada 17 Mei 2004. Nirmala mengaku, dirinya sering dianiaya sejak mulai bekerja di apartemen majikannya di Jalan Tun Ismail 33B-25-6, Villa Putera, Kuala Lumpur itu. Dirinya sering dipukul dengan gantungan baju besi oleh majikannya. Kasus kekerasan ini muncul setelah Nirmala melarikan diri dari rumah majikannya pada 17 Mei 2004. "Pagi sebelum persidangan, pemeriksaan visum oleh dokter di Rumah Sakit Besar Kuala Lumpur terhadap Nirmala sudah dilakukan dan akan dilanjutkan Senin mendatang," kata Supeno. Mendengar tuntutan itu, terdakwa Yim menangis dan menyatakan menolak semua tuduhan yang diajukan jaksa. Terdakwa yang hanya berbicara dalam bahasa kanton, sehingga harus didampingi penerjemah berbahasa melayu, itu juga menyatakan dirinya tidak bersalah. Pengacara Yim, Sidu Balaguru juga meminta agar kliennya tidak ditahan dan dibebaskan dengan jaminan. Tapi, permintaan itu ditolak Hakim Akhtar Tahir yang memutuskan terdakwa akan ditahan di penjara wanita Kajang sampai waktu sidang berikutnya, 26-28 Juli 2004. Tentunya, selang waktu itu juga membuat Nirmala, perempuan 19 tahun asal Musa Tenggara Timur, tidak bisa pulang ke Indonesia. "Dia tidak dipulangakan dulu sampai kasusnya selesai," kata Supeno. Amal Ihsan - Tempo News Room