Penganiaya Nirmala Dituntut 80 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Sabtu, 22 Mei 2004 21:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Yim Pek Ha, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nirmala Bonet dituntut hukuman 80 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Lumpur, Sabtu (21/5). "Tuntutan itu adalah akumulasi dari empat tuntutan yang dikenakan padanya oleh jaksa penuntut umum yang masing-masing diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Bidang Konsuler KBRI di Malaysia, Supeno Sahid kepada TNR lewat sambungan telepon, Sabtu (21/5). Jaksa penuntut Stanley Augustin menuntut terdakwa Yim Pek Ha dengan empat tuduhan penganiayaan terhadap Nirmala Bonet yang dilakukan pada Januari, Maret, April dan Mei 2004. Tuntutan pertama adalah penganiayaan pada Januari 2004 dengan menggunakan setrika panas. Kedua, penganiayaan pada Maret 2004 dengan menyiram air panas ke tubuh Nirmala yang menyebabkannya cedera berat. Ketiga, penganiayaan pada April 2004 dengan menggunakan setrika panas. Yang terakhir adalah penganiayaan dengan menggunakan cawan besi pada 17 Mei 2004. Nirmala mengaku, dirinya sering dianiaya sejak mulai bekerja di apartemen majikannya di Jalan Tun Ismail 33B-25-6, Villa Putera, Kuala Lumpur itu. Dirinya sering dipukul dengan gantungan baju besi oleh majikannya. Kasus kekerasan ini muncul setelah Nirmala melarikan diri dari rumah majikannya pada 17 Mei 2004. "Pagi sebelum persidangan, pemeriksaan visum oleh dokter di Rumah Sakit Besar Kuala Lumpur terhadap Nirmala sudah dilakukan dan akan dilanjutkan Senin mendatang," kata Supeno. Mendengar tuntutan itu, terdakwa Yim menangis dan menyatakan menolak semua tuduhan yang diajukan jaksa. Terdakwa yang hanya berbicara dalam bahasa kanton, sehingga harus didampingi penerjemah berbahasa melayu, itu juga menyatakan dirinya tidak bersalah. Pengacara Yim, Sidu Balaguru juga meminta agar kliennya tidak ditahan dan dibebaskan dengan jaminan. Tapi, permintaan itu ditolak Hakim Akhtar Tahir yang memutuskan terdakwa akan ditahan di penjara wanita Kajang sampai waktu sidang berikutnya, 26-28 Juli 2004. Tentunya, selang waktu itu juga membuat Nirmala, perempuan 19 tahun asal Musa Tenggara Timur, tidak bisa pulang ke Indonesia. "Dia tidak dipulangakan dulu sampai kasusnya selesai," kata Supeno. Amal Ihsan - Tempo News Room

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

13 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

13 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

14 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

20 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

21 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

12 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya