TEMPO Interaktif, Jakarta: Boleh saja Komisi VI DPR dan Majelis Ulama Indonesia menyatakan, praktek undian berhadiah Magnum yang berkedok tiket pertandingan olahraga, menjurus ke perjudian. Tapi tetap saja, hal itu dibantah PT. Metropolitan Magnum Indonesia (MMI). "Apanya yang judi? Kita tidak menjual kupon, yang kita jual adalah tiket masuk pertandingan," kata Burhan Bustamam, Direktur MMI kepada TNR lewat sambungan telepon, Jumat (21/5).Menurut Bustaman, pihaknya menjual tiket undian kepada orang yang ingin menonton suatu pertandingan. Lalu, tiket-tiket itu kemudian diundi dan pemenangnya mendapatkan hadiah berupa barang eletronik dan uang tunai. "Kami sudah bekerja sama dengan seluruh pengurus cabang olah raga, kecuali volley pantai dan tinju wanita," kata Bustamam. Tapi satu hal yang dilupakan Bustaman, seperti tampak dalam pengamatan TNR, banyak orang yang membeli tiket tapi tidak ikut menonton pertandingan. Bahkan, satu orang bisa membeli lebih dari satu lembar. Walau mendapat kecaman dari DPR dan MUI, kata Burhamam, pihaknya tetap akan melakukan kupon undian berhadiah. Karena izin pelaksanaan berasal dari Menteri Sosial. "Sepanjang perusahaan kami memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan menteri, saya yakin izin kami tidak akan dicabut," kata Burhaman.Burhaman juga menyatakan, pihaknya melakukan pembagian keuntungan kepada KONI yang mencapai lebih dari 50 persen. "Setidaknya, setiap bulan kami menyetorkan Rp. 3 miliar ke KONI," kata Burhamam. Edy Can - Tempo News Room
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.