Penggugat UU Korupsi Dinilai Tak Paham Uji Materiil

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 September 2012 15:32 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pungki Harmoko, guru matematika yang menggugat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dinilai tak paham uji materiil. "Permohonan yang Anda ajukan itu bukan kewenangan MK. Kalau yang saya lihat, Anda tak paham uji materi," kata hakim anggota, Ahmad Fadlil Sumadi, saat sidang pendahuluan judicial review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 di Jakarta, Jumat, 7 September 2012.

Dalam permohonannya, Pungki menyebutkan UU Tipikor bertentangan dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dia menilai produk hukum itu tak memiliki efek jera yang memadai bagi para koruptor. "Untuk itu lebih baik UU ini dibatalkan saja, biar langsung disusun lagi perangkat hukum yang baru," ujar Pungki, yang datang tanpa didampingi kuasa hukum.

Pungki mengajukan uji materiil terhadap keseluruhan Pasal 5, Pasal 6, Pasal, 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Korupsi. Seluruh pasal itu memuat hukuman tindak pidana korupsi. Adapun norma yang menjadi bahan uji adalah keseluruhan alinea keempat UUD 1945.

Sayangnya, dia tak memerinci bagian mana dari UU Tipikor yang tak sesuai dengan konstitusi. Pungki hanya meminta reset perangkat hukum tersebut. Salah satunya agar hukuman koruptor bisa diperberat, antara lain dengan hukuman mati. Namun, permohonan Pungki, menurut majelis hakim, salah alamat.

"MK tak punya wewenang atas (revisi) ini, lebih tepat jika Anda ajukan ke DPR, karena MK tidak punya hak untuk merevisi UU," kata dia. MK, menurut Fadlil, hanya berhak menguji UU. "Permohonan yang Anda minta itu bukan kewenangan MK," Fadlil menambahkan.

Senada dengan Fadlil, Anwar Usman selaku hakim anggota, juga menganggap gugatan Pungki salah sasaran. "Ini bukan judicial review, tapi legislative review. Untuk itu, silakan dikaji kembali permohonan Saudara," ujar dia. Dia mempertanyakan motif pemohon mengajukan uji materiil UU Tipikor. "Haruskah seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi?" tanya Anwar.

Ketua majelis hakim, Sodiki, menegaskan, MK tak punya wewenang melakukan reset ulang beleid ini. Selain itu, dia menilai tak ada hak konstitusional pemohon yang dilanggar dengan pemberlakuan UU Korupsi ini.

SUBKHAN JUSUF HAKIM

Berita Terpopuler:

Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar

Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype

Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal

Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi

Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom

Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK

Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus

Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai

Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie

Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita

Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

3 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

2 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya