TEMPO.CO, Jepara - Pada umumnya, tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menertibkan para pedagang kaki lima, pengemis, dan gelandangan yang dianggap mengganggu kepentingan umum.
Tapi, kini ada satu lagi tugas khusus yang diemban Satpol PP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Mereka diperintahkan untuk menjaga keindahan kota dengan 'menggusur' kambing-kambing yang berkeliaran di tengah Kota Jepara.
"Ini pekerjaan yang benar-benar menguras energi," kata Pujo Prasetya, Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jepara, Jumat, 7 September 2012.
Pasalnya, menurut dia, menangkap kambing bukanlah pekerjaan mudah. Hewan ini sering meronta-ronta, lepas dari tangkapan, dan lari. "Saya sempat ngos-ngosan," kata Hadi, petugas Satpol PP yang melakukan razia.
Hampir tiap hari, kata Pujo, anggotanya selalu berkeliling kota menertibkan kambing-kambing yang digembalakan pemiliknya secara liar. Razia yang dilakukan pada hari ini, misalnya, berhasil menangkap 34 ekor kambing. Kambing hasil razia itu kemudian diangkut dengan truk dan dibawa ke tempat pembuangan akhir sampah di Desa Bandengan, dengan penjagaan petugas.
Pujo menjelaskan, razia tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan larangan mengembala kambing di jalan raya. "Pasal 5 itulah yang kami gunakan sebagai dasar melakukan razia," katanya.
Sebagian besar kambing yang digembalakan secara liar ini dapat ditemukan di sekitar area stadion olahraga Gelora Bumi Kartini, pertigaan tempat pelelangan ikan Kelurahan Ujungbatu, dan taman kura-kura Kelurahan Jobokuto.
"Kalau lengah sedikit, bisa jadi kambing-kambing itu merusak taman dan pekarangan warga," kata Widanti, warga Kelurahan Ujungbatu, Kota Jepara.
Bagi para pemilik kambing, razia ini tentu merugikan mereka. Seorang pemilik kambing, Soleh, berharap empat ekor kambingnya yang tertangkap Satpol PP bisa dikembalikan. "Mudah-mudahan saya bisa memintanya tanpa harus menebus," kata Soleh.
Bagi Pujo, para pemilik kambing tidak bisa seenaknya mengambil binatang yang telah ditangkap dalam razia. "Mereka harus membayar denda karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya. Selain itu, lanjut Pujo, petugas akan memberikan arahan supaya pemilik kambing menggembalakan binatang peliharaannya itu di tempat yang diperbolehkan.
BANDELAN AMRUDIN
Berita terpopuler lainnya:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Gaet Ronaldo, Langkahi Dulu Mayat Fergie
Karena Pidato, Michelle Obama Jadi Trending Topic
Hormati Ferguson, Ronaldo Ogah ke City
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Jangga
Tersangka Teror Solo Minta Maaf
Lumia 920, Isi Ulang Tanpa Kabel
Pameran Pembangunan di Mal Berkesan Kampanye?
Berita terkait
Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi
17 hari lalu
Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI
Baca SelengkapnyaOperasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran
43 hari lalu
"Operasi Ketupat akan digelar sejak 4-16 April 2024," kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan.
Baca SelengkapnyaAneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi
52 hari lalu
Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaRazia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor
59 hari lalu
Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.
Baca SelengkapnyaDalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta
3 Maret 2024
Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir
Baca SelengkapnyaPolisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
1 Maret 2024
Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional selama 14 hari
Baca SelengkapnyaPolda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari
23 Februari 2024
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap
28 Januari 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.
Baca Selengkapnya47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung
22 Januari 2024
Sebanyak 47 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kena razia Polresta Bandar Lampung, di mana ada 43 unit motor dan empat mobil.
Baca Selengkapnya3 Hari Razia, Polisi Lucuti 81 Knalpot Brong dari Jalanan di Kota Tangerang
16 Januari 2024
Bengkel-bengkel las dan bengkel motor akan disisir pula agar tidak menjual knalpot brong.
Baca Selengkapnya