Penyidik KPK membuka kontainer penyimpanan tempat menyimpan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian RI menyebut Komisaris Legimo, selaku Bendahara Satuan Kerja Korlantas Polri, telah memalsukan tanda tangan Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam dokumen penyediaan barang simulator surat izin mengemudi. Keterangan tersebut dibenarkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
“DS tidak jadi tersangka oleh Polri pertimbangannya bukan karena sudah jadi tersangka KPK tapi semata-mata menurut mereka (Polri) DS tidak terlibat karena tanda tangannya dipalsukan,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada Tempo, Rabu, 5 September 2012.
Boyamin menilai, ada indikasi dari Kepolisian untuk melindungi posisi Djoko Susilo dengan mengorbankan perwira yang berpangkat paling rendah dalam kasus ini. “Nampak ada upaya untuk melokalisir perkara dengan mengorbankan anak buah paling bawah yaitu Kompol Legimo,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan ada indikasi Polri hanya membatasi kasus menyangkut masalah pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Penerimaan Barang yang sudah dibayar 100 persen padahal proyek belum selesai. Boyamin menilai sangat berbahaya upaya semacam itu bagi pemberantasan korupsi. Sebab, Polisi terkesan ingin menyelamatkan posisi Djoko Susilo. “Berbahaya juga bagi KPK karena penyidikannya hendak dimentahkan Polri.”
Kasus korupsi simulator SIM menjadi sengketa setelah KPK maupun Polri sama-sama mengusut proyek bernilai sekitar Rp 196 miliar itu. KPK menetapkan empat tersangka, sedangkan Polri menetapkan lima tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap kasus ini kewenangannya sesuai perundang-undangan. Namun Polri menilai berhak mengusut dengan dasar nota kesepahaman pengusutan kasus dengan KPK.
MAKI pun menggugat Polri, KPK maupun Kejaksaan. Polri didesak agar menyerahkan kasus ini kepada KPK. MAKI menggugat KPK agar melanjutkan mengusut kasus ini. Sementara Kejaksaan Agung digugat agar menolak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polri.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.