'Polri Sebut Tanda Tangan Djoko Susilo Dipalsukan'  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 6 September 2012 05:19 WIB

Penyidik KPK membuka kontainer penyimpanan tempat menyimpan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian RI menyebut Komisaris Legimo, selaku Bendahara Satuan Kerja Korlantas Polri, telah memalsukan tanda tangan Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam dokumen penyediaan barang simulator surat izin mengemudi. Keterangan tersebut dibenarkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

“DS tidak jadi tersangka oleh Polri pertimbangannya bukan karena sudah jadi tersangka KPK tapi semata-mata menurut mereka (Polri) DS tidak terlibat karena tanda tangannya dipalsukan,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada Tempo, Rabu, 5 September 2012.

Boyamin menilai, ada indikasi dari Kepolisian untuk melindungi posisi Djoko Susilo dengan mengorbankan perwira yang berpangkat paling rendah dalam kasus ini. “Nampak ada upaya untuk melokalisir perkara dengan mengorbankan anak buah paling bawah yaitu Kompol Legimo,” ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan ada indikasi Polri hanya membatasi kasus menyangkut masalah pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Penerimaan Barang yang sudah dibayar 100 persen padahal proyek belum selesai. Boyamin menilai sangat berbahaya upaya semacam itu bagi pemberantasan korupsi. Sebab, Polisi terkesan ingin menyelamatkan posisi Djoko Susilo. “Berbahaya juga bagi KPK karena penyidikannya hendak dimentahkan Polri.”

Kasus korupsi simulator SIM menjadi sengketa setelah KPK maupun Polri sama-sama mengusut proyek bernilai sekitar Rp 196 miliar itu. KPK menetapkan empat tersangka, sedangkan Polri menetapkan lima tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap kasus ini kewenangannya sesuai perundang-undangan. Namun Polri menilai berhak mengusut dengan dasar nota kesepahaman pengusutan kasus dengan KPK.

MAKI pun menggugat Polri, KPK maupun Kejaksaan. Polri didesak agar menyerahkan kasus ini kepada KPK. MAKI menggugat KPK agar melanjutkan mengusut kasus ini. Sementara Kejaksaan Agung digugat agar menolak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polri.


AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler

Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya

Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana

Kenapa Solo Sasaran Teroris?

Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa

Tahun 2050, Indonesia ''Kebanjiran'' Manula

Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan

Satu Tersangka Teroris Solo Ditangkap di Depok

Tak Pakai Seragam, 5 Siswa SMP Dipukuli Guru




Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

24 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya