Kasus Penyerangan Irsjad Mandji, Polda Dilaporkan

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 5 September 2012 17:17 WIB

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto (berjaket) meminta peserta diskusi buku Allah, Liberty and Love untuk membuarkan diri karena FPI menolak acara yang diselenggarakan di Galeri Salihara, Jakarta, Jum'at (4/5). Dalam diskusi ini FPI beralasan menolak diskusi ini karena di hadiri oleh penulis Irshad Mandji yang menulis tentang islam liberal. TEMPO/ Agung Pambudhy

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggaran diskusi bedah buku karya Irsjad Mandji Allah, Liberty, dan Love bersama kuasa hukumnya, Hamzah Wahyudin, mendesakkan audit terhadap kinerja Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, kasus perusakan kantor penyelenggaraan diskusi, Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) serta penganiayaan sejumlah orang di dalamnya pada 9 Mei 2012 lalu belum memperoleh titik terang.

"Ada dugaan Polda DIY membiarkan (kasus penyerangan itu). Itu bukti Polda DIY tidak mampu mengungkap kasus kekerasan ini," kata perwakilan JPY, Ika Ayu, saat melaporkan dugaan maladministrasi oleh Polda DIY kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah-DIY, Rabu, 5 September 2012.

Peristiwa penyerbuan kantor LKiS terjadi saat berlangsung diskusi buku tersebut, yang menghadirkan aktivis feminisme Irshad Mandji. Diskusi yang baru berjalan sekitar 30 menit berubah ricuh saat sekitar 100 orang dari organisasi massa memaksa masuk dan merusak dan menganiaya peserta. Ormas tersebut juga membagikan selebaran berisi pernyataan sikap yang mengatasnamakan Majelis Mujahidin Indonesia. Massa MMI itu datang mengenakan helm dan penutup wajah.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bongkahan batu dan pecahan kaca yang dihancurkan pelaku. Buku-buku yang diletakkan di depan pendapa tempat diskusi ikut dirusak dengan cara disobek. Ada tiga judul buku yang dirusak, yakni buku Allah, Liberty, and Love karya Irshad Manji, Al Hikam karya Muhammad Athoillah, serta Mahfudhot.

Hamzah menjelaskan, LBH sudah melengkapi bukti-bukti petunjuk berupa foto, rekaman video, serta selebaran yang mengatasnamakan MMI yang disebar malam itu. Bahkan sudah ada 10 orang yang diajukan sebagai saksi. Dua di antaranya adalah saksi dari panitia. Dari 10 saksi tersebut ada satu saksi yang melihat dan mengenal pelaku penyerangan.

"Kami sudah membantu untuk mempermudah penyidikan polisi. Tapi belum juga ada tersangka. Padahal ini kasus mudah," kata Hamzah.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI nomor 12 Tahun 2009, kasus penyerangan tersebut merupakan murni tindak kriminal yang tergolong mudah pengungkapannya. Lantaran pelaku dan bukti-bukti sudah ada. Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa untuk perkara kategori mudah diberikan batas waktu penanganan selama 30 hari, perkara sedang selama 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit 120 hari.

"Ini sudah 119 hari belum satu pun pelaku dijerat. Kinerja polisi harus diaudit," kata Hamzah.

Pelaksana Tugas Ketua ORI Perwakilan Jawa Tengah-DIY Budhi Masturi menjelaskan, jika polisi telah melakukan upaya namun belum menemukan perkembangan, ORI tak bisa menyebut itu sebagai pembiaran. Sebaliknya, jika polisi tidak melakukan apa pun sejak awal, itu tindak pembiaran.

"Kami akan fokuskan pada kualitas kinerja pelayanan Polda DIY," kata Budhi yang tengah mempertimbangkan untuk mengundang pihak Polda atau datang ke Polda untuk mengklarifikasi.

Kepala Kepolisian DIY Brigadir Jenderal Polisi Sabar Rahadja membantah jika polisi disebut tidak bekerja serius menangani kasus tersebut. Hanya saja, saksi dan bukti petunjuk yang diserahkan tidak bisa menunjukkan keterangan siapa pelaku secara personal, bukan atas nama kelembagaan.

"Polisi tidak boleh gegabah. Karena foto dan rekaman itu tidak bisa memperlihatkan pelaku yang sedang memukul, menyerang, atau bertindak kriminal," kata Sabar.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita Terpopuler
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya

Miranda Goeltom Yakin Bebas

Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa

Tahun 2050, Indonesia ''Kebanjiran'' Manula

Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana

Pengacara Djoko Susilo Juga Bela Mabes Polri

Satu Tersangka Teroris Solo Ditangkap di Depok

Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan

Cirus Resmi Huni Lapas Salemba







Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya