TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua pegawai negeri sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Siam Subagyo dan Irmanto Zamahir Ganin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Panitia Pengadaan peralatan laboratorium untuk pengujian obat dan makanan pada pengadaan tahun 2008.
"Denda sebesar 50 juta yang dikenakan kepada terdakwa bisa diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hendri Agustin dalam persidangan, Rabu, 5 September 2012.
Hendri menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keduanya juga dikenai pasal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Namun majelis hakim menilai dakwaan utama tak bisa digunakan mengadili kedua terdakwa. "Berdasarkan fakta persidangan, peran dan perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat dekat dengan dakwaan pasal subsider," kata Hendri.
Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti selama jalannya persidangan menunjukkan proyek pengadaan itu menguntungkan Ediman Simanjuntak Direktur CV Masenda Putera Mandiri, dan Surung Hasiholan Simanjuntak, Direktur PT Ramos Jaya Abadi.
"Dua terdakwa tidak terbukti menikmati uang Rp 12,6 miliar yang merugikan negara," kata Hendri. Dengan begitu kedua PNS BPOM tersebut dikenai vonis yang lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yakni kurungan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pengadaan peralatan laboratorium untuk pengujian obat dan makanan itu dilakukan pada 2008 dalam empat tahap. Dua tahap pertama untuk peralatan di BPOM pusat sementara tahap III dan IV dilakukan untuk Balai Penelitian Obat dan Makanan di daerah.
ANGGRITA DESYANI
Berita Populer:
Dua Juta Avatar Mendiang Munir di Twitter
Suzuki SX4 2013 Dibanderol Mulai Rp 181 juta
Di Beijing, Hillary "Diingatkan" Para Pejabat Cina
Kata Roy Suryo Soal Baku Tembak di Solo
Polisi Usir Pendukung John Kei di PN Jakarta Pusat
Miranda Goeltom Yakin Bebas
Berita terkait
Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa
26 Oktober 2023
Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.
Baca SelengkapnyaTemuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie
26 April 2023
YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.
Baca SelengkapnyaBPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG
23 Oktober 2022
BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.
Baca SelengkapnyaBPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan
23 Oktober 2022
BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.
Baca SelengkapnyaBio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022
22 Agustus 2022
Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.
Baca SelengkapnyaHari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaPesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan
12 Agustus 2022
Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaTepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar
27 Maret 2022
Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.
Baca SelengkapnyaBadan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu
16 Maret 2022
Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.
Baca Selengkapnya