TEMPO.CO , Banda Aceh - Seorang narapidana perempuan, Cut Anggi Marisa, 30 tahun, melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhok Nga, Aceh Besar.
Kepala cabang Rutan Lhok Nga, Eko Yulianto mengatakan, dia melarikan diri setelah diberi izin komandan regu jaga, Muhammad Yusuf tanpa sepengetahuan dirinya. Alasan Anggi keluar adalah untuk menjenguk orang tua yang sakit.
"Seharusnya setiap pemberian izin itu harus diketahui pimpinan, tidak semudah itu," katanya kepada wartawan, Selasa 4 September 2012.
Cut Anggi adalah residivis kasus shabu-shabu yang dihukum penjara selama dua tahun. Dia telah delapan bulan mendekam di Rutan Lhok Nga.
Menurut Eko, Anggi meminta izin pada Minggu 2 September, tanpa pengawalan dan jaminan apapun. Saat keluar, dia dijemput seseorang yang tidak jelas apakah kerabat atau temannya. Anggi baru diketahui tidak kembali ketika sipir menggelar apel sore.
Eko menjelaskan izin yang diberikan anak buahnya menyalahi prosedur. Pasalnya, proses pemberian izin tidak disertai jaminan dari keluarga, kepala desa tempat yang bersangkutan berdomisili, serta memberi jaminan berupa barang-barang berharga. Lagipula, keluarnya Anggi dlakukan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan.
Saat ini petugas yang memberi izin belum diperiksa dan diberi tindakan, karena masih diberi waktu mencari keberadaan perempuan itu selama dua hari. "Kalau tak juga ditemukan, petugas piket dapat diberikan sanksi, penurunan pangkat atau penundaan gaji berkala," kata Eko.
Di Rutan Lhok Nga saat ini dihuni oleh 160 tahanan terdiri dari 100 pria dan 60 perempuan. Umumnya mereka terkait kasus narkotika.
ADI WARSIDI
Berita terpopuler lainnya:
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Membaca Utuh Kuliah Twitter Advokat Korup
DPR Desak MUI Jawa Timur Cabut Fatwa Sesat Syiah
Modus Mafia Anggaran Garap Proyek Banggar
Besok, Cirus Sinaga Diusulkan Dipecat
Ditanya Soal F-16, Hillary Malah Bicara Papua
Mabes Polri: Kami Membantu Tersangka Simulator SIM
Terduga Teroris dari Condet Tulis Surat Perpisahan
Djoko Susilo Diganti Terkait Kasus Simulator SIM
Sunni dan Syiah Indonesia Percaya Imam Mahdi
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
19 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca SelengkapnyaDi Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
12 Maret 2023
Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.
Baca Selengkapnya