Terdakwa Korupsi Pajak Dihukum Satu Tahun Penjara

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 4 September 2012 16:36 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Makassar - Mustafa, terdakwa kasus korupsi pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan divonis 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi karena menikmati uang pajak yang dipungut dari perusahaan tambang," kata Maringan Marpaung, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa 4 September 2012.

Hakim Marpaung berpendapat, terdakwa telah memanfaatkan jabatannya sebagai koordinator kolektor penagihan pajak untuk perusahaan tambang. Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi.

Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 31 juta subsider 4 kurungan bui. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam putusan itu, hakim menguraikan Mustafa melakukan penggelapan pajak dari sebelas perusahaan tambang di kabupaten Maros. Perbuatan itu dilakukan sejak 2008 hingga 2011. Nilai uang yang ditilap mencapai Rp 223 juta. "Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang itu ke kas daerah," kata Maringan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Dhevid S, meminta hakim menjatuhkan penjara 1,5 tahun. Atas putusan hakim, jaksa mengaku belum akan melayangkan banding. "Kami masih pikir-pikir," kata Dhevid.

Amirullah, kuasa hukum terdakwa juga mengaku memiliki waktu tujuh hari untuk bersikap. Dia mengatakan, hukuman subsider untuk kliennya jika kliennnya tidak membayar uang pengganti terlalu berat. "Kami akan pelajari kembali putusan hakim. Itu telalu berat," kata Amirullah.

Amirullah mengatakan kliennya mengaku menikmati uang negara senilai Rp 64 juta dari dari jumlah pajak sebesar Rp 223 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. Uang hasil penggelapan pajak itu, kata Amirullah, turut dinikmati oknum pejabat di Dinas Pendapatan Daerah. "Fakta sidang terdakwa mengaku menyerahkan uang kepada atasannya," kata dia.

Hanya saja penyerahan itu tidak disertai bukti berupa kuitansi penerimaan. Amirullah dalam materi pembelaannya mengatakan, kejaksaan seharusnya turut menyidik pimpinan terdakwa.

ABDUL RAHMAN

Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika

Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei

Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran

Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda

Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta

Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise

Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap

Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya