Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi

Reporter

Editor

Senin, 17 Mei 2004 22:32 WIB

TEMPO Interaktif, Padang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (16/5), menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat: Ketua DPRD Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid dan Wakil Ketua DPRD Titi Nazif Lubuk, dalam kasus korupsi sebesar Rp. 6,4 miliar. Selain itu, ketiga terdakwa itu harus membayar ganti rugi, Arwan Kasri (Rp. 116 juta), Masfar Rasyid (Rp. 117 juta) dan Titi Nazif Lubuk (Rp. 127 juta).Ketiganya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 40 anggota DPRD Sumatera Barat lainnya, lewat anggaran APBD Provinsi Sumbar 2002. Untuk kasus ini, 40 anggota dewan lainnya juga dihukum, masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti berkisar Rp. 108-118 juta.Diketahui, anggaran yang dikorupsi itu di antaranya untuk biaya asuransi, dana taktis, sewa rumah, biaya telepon genggam dan uang kehormatan. Sebenarnya, hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer karena dinilai tidak terbukti. Dalam dakwaan primer yang diajukan pihak jaksa, anggota dewan dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Pemerintah nomor 110/2000 yang membatasi kewenangan dewan menyusun anggaran. Tapi kemudian, para terdakwa dijerat dakwaan subsidair, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 31/1999 junto Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Walau hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami menyambut baik. Kami juga bisa memaklumi putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari tuntutan primer, sebab PP 110/2001 memang masih dipertentangkan. Vonis hakim ini bisa dijadikan acuan oleh hakim dan jaksa lainnya dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan anggota dewan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Padang, Alfon. Febrianti - Tempo News Room

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

29 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

36 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

40 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

45 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

54 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

54 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

56 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

57 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

59 hari lalu

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya