Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi
Reporter
Editor
Senin, 17 Mei 2004 22:32 WIB
TEMPO Interaktif, Padang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (16/5), menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat: Ketua DPRD Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid dan Wakil Ketua DPRD Titi Nazif Lubuk, dalam kasus korupsi sebesar Rp. 6,4 miliar. Selain itu, ketiga terdakwa itu harus membayar ganti rugi, Arwan Kasri (Rp. 116 juta), Masfar Rasyid (Rp. 117 juta) dan Titi Nazif Lubuk (Rp. 127 juta).Ketiganya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 40 anggota DPRD Sumatera Barat lainnya, lewat anggaran APBD Provinsi Sumbar 2002. Untuk kasus ini, 40 anggota dewan lainnya juga dihukum, masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti berkisar Rp. 108-118 juta.Diketahui, anggaran yang dikorupsi itu di antaranya untuk biaya asuransi, dana taktis, sewa rumah, biaya telepon genggam dan uang kehormatan. Sebenarnya, hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer karena dinilai tidak terbukti. Dalam dakwaan primer yang diajukan pihak jaksa, anggota dewan dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Pemerintah nomor 110/2000 yang membatasi kewenangan dewan menyusun anggaran. Tapi kemudian, para terdakwa dijerat dakwaan subsidair, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 31/1999 junto Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Walau hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami menyambut baik. Kami juga bisa memaklumi putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari tuntutan primer, sebab PP 110/2001 memang masih dipertentangkan. Vonis hakim ini bisa dijadikan acuan oleh hakim dan jaksa lainnya dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan anggota dewan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Padang, Alfon. Febrianti - Tempo News Room