Sidang Praperadilan KPK Diskors  

Senin, 3 September 2012 12:29 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno, atas penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diskors selama 30 menit. Pasalnya, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon belum melengkapi syarat formal pengajuan gugatan.

"Sidang harus diskors untuk melengkapi syarat formal seperti surat kuasa hukum tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, Syaifoni, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 September 2012.

Sidang yang baru dibuka pukul 11.15 ini, terpaksa ditunda sejak pukul 11.30. Ini lantaran surat kuasa hukum tambahan pihak penggugat atas nama Roland Hutabarat tidak ditemukan oleh Hakim Syaifoni meski pemohon mengaku sudah mendaftarkan.

Begitu juga dari pihak termohon, dua orang kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi belum mendaftarkan surat kuasa hukum ke Panitera Muda Hukum. Padahal, KPK telah diberi waktu sepekan sejak dimulainya sidang perdana, Senin silam.

Gugatan praperadilan ini diajukan dengan alasan lembaga antirasuah tidak memiliki hak melakukan penyidikan terhadap kasus Tommy. Menurut kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, kasus Tommy seharusnya dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Karena, KPK tidak berhak melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Tommy. Selain itu, KPK tidak berhak atas perkara Tommy yang merupakan pegawai pajak eselon IVa.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan penyidikan lembaga antirasuah ini diatur limitatif terhadap tindak pidana penyelenggara negara. "Sedangkan Tommy bukanlah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. Sebab, pangkat dari yang bersangkutan hanyalah eselon IVa," ujarnya.

Pada 6 Juni lalu, KPK menangkap Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Sebelumnya, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama.

AYU PRIMA SANDI



Terpopuler:
Jokowi: Ada Instruksi Agar Yang di Sana Itu menang

Wanita Ini Bercumbu dengan Pangeran Harry di Vegas

83 Persen Melawan 17 Persen,Jokowi Yakin Menang

Bandung, Kantong Syiah Terbesar di Indonesia

Megawati: Jadi Manusia Mbok Punya Moral dan Etika

Kang Jalal pun Diancam Mati

Bagaimana Kronologi Syiah Masuk Sampang?

Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta

Rusuh Sampang, Siapa Roisul Hukama?

Indonesia Pemilik Pertama Super Tucano di ASEAN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya