Bupati Luwu Akan Dimintai Keterangan Hari Ini

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 3 September 2012 11:41 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Palopo - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Luwu H.A. Mudzakkar hari ini, Selasa, 3 September 2012. Cakka, sapaan akrab Mudzakkar, dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus pengangkatan 32 sekretaris desa (sekdes) tahun 2009 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Ajun Komisaris Mutthalib mengatakan, sesuai dengan panggilan yang dikirimkan, Bupati akan diperiksa mulai pukul 10.00 Wita.

"Tapi, datang atau tidak memenuhi panggilan, bergantung kesiapan beliau. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi apakah mau datang atau tidak," kata Mutthalib saat dihubungi via ponselnya, Senin, 3 September.

Yang jelas, menurut dia, penyidik sudah mengantongi izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati. Saat ditanya materi yang akan ditanyakan, Mutthalib mengelak. "Kalau soal itu, tanya ke Kapolres," katanya.

Kapolres Luwu Ajun Komisaris Besar Rudi Heru Susanto mengatakan, sebagai saksi, Bupati akan ditanyai seputar kebijakannya dalam pengangkatan para sekretaris desa itu menjadi pegawai negeri sipil. Rudi tidak bisa membeberkan secara detail materi pertanyaan karena itu adalah strategi penyidik.

Soal apakah Bupati akan datang atau tidak, Rudi berharap, Cakka (Mudzakkar) kooperatif. "Kalau tidak datang, tentu akan kami tanya alasannya apa. Tapi, saya berharap, Bupati datang untuk dimintai keterangan," kata Heru.

Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat ke Menteri Pemberdayaan Apatur Negara. Ditemukan banyak permasalahan, di antaranya sekretaris desa di Kabupaten Luwu yang memalsukan dokumen negara untuk diangkat menjadi PNS pada 2008.

Sesuai hasil penyelidikan, ditemukan dalam dokumen ada 32 sekretaris desa yang sudah menjabat sekdes kendati desanya belum terbentuk atau belum dimekarkan. Ada juga sekretaris desa yang diangkat walaupun sebelumnya berprofesi sebagai pelaut dan tidak pernah menjalankan tugasnya.

Padahal, aturannya, sekretaris desa yang diangkat jadi PNS harus bertugas sebelum 2005. Dalam kasus ini, selain 32 sekretaris desa, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Luwu, Lukman, dan stafnya, Yusuf.

"Tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Heru.

Andi Mudzakkar mengaku siap memenuhi panggilan polisi. Dia menjelaskan hanya mengusulkan pengangkatan 32 sekretaris desa sesuai petunjuk dari BPMD dan tidak mengetahui adanya pemalsuan dokumen. "Karena bermasalah, saya sudah menerbitkan SK pemberhentian 32 sekdes tersebut," ujar Andi.

MUHAMMAD ADNAN HUSAIN

Berita terkait

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

19 April 2021

Pemkot Gorontalo Serahkan Nota Pengantar LKPJ 2020

Walikota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, LKPJ yang disampaikan merupakan kemajuan laporan atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya

Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

29 November 2019

Dana Kas Mengendap Rp 261 T, Kemenkeu Siapkan Sanksi ke Pemda

Pemerintah akan memberikan sanksi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang terbukti mengendapkan anggaran di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

20 Juli 2018

Anies Baswedan Akan Gunakan Jurus Ini Setelah LKPJ Ditolak DPRD

Anies Baswedan mengklaim pengelolaan anggaran 2017 lebih baik dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

12 Juli 2017

Pertanggungjawaban, Djarot: Pejabat DKI Lanjuti Pemeriksaan BPK

Djarot meminta kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan aparatur Pemerintah DKI Jakarta agar menindaklanjuti pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

31 Mei 2017

BPK Beri Opini WDP untuk Laporan Keuangan DKI Jakarta  

Opini wajar dengan pengecualian diperoleh DKI sejak kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Selengkapnya

Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

7 Juni 2013

Bupati Cianjur Kecewa Dibilang Ada Pengecualian

Menurut Tjetjep, diperolehnya predikat WDP (wajar dengan pengecualian) lantaran terdapat kekurangan dalam laporan
keuangan.

Baca Selengkapnya

Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

29 April 2013

Atut Absen di Sidang LPJ Gubernur Banten

Laporan pertanggungjawaban itu mengungkapkan banyak target pemerintah Provinsi Banten tidak tercapai.

Baca Selengkapnya

Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

28 November 2012

Hendak Melantik, Bupati Cirebon Jatuh Sakit  

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Waled, Suwanta, datang tergesa-gesa dengan membawa tabung oksigen kecil.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

15 Mei 2012

Pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ditunda  

Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk acara pelantikan Rp 200 juta. Katering yang telanjur dipesan akhirnya disumbangkan ke panti asuhan.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Protes Heryawan Soal Mutasi Pejabat

1 Mei 2012

Dede Yusuf Protes Heryawan Soal Mutasi Pejabat

Dede Yusuf mempertanyakan dalam surat Keputusan mengenai mutasi, rotasi, dan promosi pejabat itu seringkali tidak diparaf oleh dirinya.

Baca Selengkapnya