Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom ketika menjalani Persidangan di KPK, Jakarta, (31/07). Dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi Miranda dalam pembacaan putusan sela dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR melalui nunun nurbaeti untuk pemilihan dirinya sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Istri politikus Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 September 2012.
"Bu Nunun akan dimintai keterangan hari ini. Dijadwalkan ada konfrontasi keterangan antara Arie Malangjudo dan Udju Djuhaeri juga dalam sidang," kata pengacara Miranda, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi pagi ini.
Pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan kliennya akan tetap pada keterangannya semula, termasuk soal pertemuan Cipete awal 2004 lalu. Dalam pertemuan di kediamannya itu, Nunun menyebut Miranda melobi tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004, yakni Paskah Suzetta, Endin J. Soefihara, dan Hamka Yandhu. "Bu Nunun akan konsisten sesuai keterangan di berita acara pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi.
Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan Nunun memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo.
Jaksa tidak mengungkap dalam dakwaan siapa pihak sponsor cek pelawat pemenangan Miranda. Dalam persidangan terdakwa lainnya sebelum ini, terungkap cek pelawat diterbitkan BII atas permintaan Bank Artha Graha. Bank milik pengusaha Tomi Winata itu meminta cek pelawat ke BII setelah ada permohonan dari PT First Mujur Plantation and Industry. Hingga saat ini, belum terungkap bagaimana cek PT FMPI bisa ada di tangan anggota Dewan.