TEMPO.CO , Jakarta:Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membantah menerima fee atau komisi dalam proyek pengadaan Solar Home System di Direktorat Jenderal Listrik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan tuduhan tersebut.
"Sudah saya bilang saya tak tahu proyeknya bagaimana dapat fee, saya tantang pembuktian saja," kata Sutan saat dihubungi Tempo, Ahad, 2 September 2012.
Sutan yang sudah berada di Jakarta mengaku siap dipanggil KPK dalam pekan ini. Namun dia mengaku sampai kini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari komisi antirasuah. Dia mengaku masih menunggu surat panggilan berikutnya.
"Saya sih maunya (diperiksa) besok, tapi apakah KPK mau terima saya kalau belum ada undangannya," kata Sutan tertawa ringan.
Dia membantah tudingan dari pejabat pembuat komitmen proyek Ridwan Sanjaya bahwa Sutan menerima bagian Rp 80 miliar. Sutan malah balik menuding Ridwan asal mencatut nama dia untuk mencari keuntungan sendiri. "Dia (Ridwan) saja saya tak kenal, jangan-jangan uang itu diatasnamakan ke saya tapi malah dibagi-bagi sendiri," kata dia.
Sutan mengaku dekat dengan Dirjen Listrik pada saat proyek terjadi, Jacobus Purwono. Namun kedekatan mereka hanya sebatas rekan kerja di Komisi VII DPR. Dia mengaku tak pernah membicarakan proyek apapun dengan Jacobus. "Sudah, saya ingin bantu KPK kok, saya orangnya anti 'gitu-gitu', tanya saja di DPR," Sutan menegaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi bakal kembali memeriksa Wakil Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, pada pekan ini. Ketua Komisi Energi DPR itu bakal dicecar soal dugaan adanya fee dalam proyek sistem pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Sekecil apa pun informasi yang ada di persidangan tentu bisa saja atau tidak menutup kemungkinan menjadi bagian dari proses pengembangan kasus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P hari ini.
Tuduhan terhadap Sutan terungkap dari pengakuan bekas Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. El Idris yang juga terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games, Palembang, mengatakan Sutan diduga menerima Rp 80 miliar dari proyek di Kementerian Energi itu.
INDRA WIJAYA
Berita Berita terkait:
Sutan Dituding Terima Bagian Setoran Pengusaha
Sutan Bhatoegana Bantah Dapat Fee dari Proyek ESDM
Terdakwa Mengaku Diancam Sutan Bhatoegana
Petinggi Demokrat Terseret Proyek Listrik
Sutan Bhatoegana Titip Dua Perusahaan
Berita terkait
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
47 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca SelengkapnyaKalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI
10 Agustus 2023
rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAnwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal
13 April 2023
Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas
Baca SelengkapnyaDirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM
24 Juli 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.
Baca SelengkapnyaPLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau
11 Juni 2022
PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat
Baca SelengkapnyaJelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil
7 Oktober 2021
Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol
Baca SelengkapnyaEks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara
14 Juli 2020
Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion
Baca SelengkapnyaPolri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung
28 Juni 2019
Polisi menyatakan perkara korupsi PLN itu merugikan negara Rp188.745.051.310,72.
Baca SelengkapnyaSofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN
29 Mei 2019
Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca SelengkapnyaPLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama
25 April 2019
PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Baca Selengkapnya