TEMPO Interaktif, Tangerang: Lewat kuasa hukumnya, Irwanto menggugat PT. Mitrajaya Medikatama selaku pengelola Rumah Sakit Internasional Bintaro (RSIB) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (17/5). Warga Bintaro Jaya itu mengajukan gugatan dan minta pihak rumah sakit meminta maaf di lima surat kabar nasional dan sebelas stasiun televisi. Kasus ini berawal pada 27 Juli 2003, ketika Irwanto menjadi pasien dan masuk Unit Gawat Darurat rumah sakit itu. Ketika itu, Irwanto mempunyai keluhan di bagian dada kiri sampai punggungnya. Selama tujuh hari Irwanto dirawat di ruang ICCU/ICU, hingga akhirnya pada 5 Agustus 2004 Irwanto minta dipindahkan ke rumah sakit MMC Jakarta. "Manajemen rumah sakit melakukan perbuatan melawan hukum selama klien kami dirawat," kata kuasa hukum Irwanto, Gunawan Tjahjadi.Pelanggaran yang dimaksud Gunawan, diantaranya adalah data pasien yang ditutupi. "Data klien kami sebagai pasien ditutup stiker. Padahal, di balik stiker itu terdapat data-data penting yang harus diisi," kata Gunawan. Selain itu, sejak 28 Juli 2003 rekaman medis Irwanto juga dinilai tidak jelas. Pada catatan harian dan instruksi dokter terlihat ketidak-jelasan siapa dokter dan perawat yang melakukan pelayanan kesehatan terhadap Irwanto. Kemudian, saat dipindah ke MMC Jakarta, Irwanto juga tidak disertakan rekaman medis. "Ini sudah melanggar Permenkes RI No 749a/Menkes/PER/XII/1989 tentang rekaman medik," kata Gunawan. Sistem pencatatan administrasi RSIB juga dinilai ceroboh. Buktinya, kata Gunawan, Irwanto ditulis berjenis kelamin perempuan. Joniansyah - Tempo News Room