TEMPO Interaktif, Jakarta: Tidak seperti partai-partai lain maupun calon anggota DPD yang merasa kesulitan di dalam mendapatkan bukti, kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan Amir Hamzah mengaku mudah mendapatkan bukti-bukti untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu. "Baik itu di PPK maupun di KPUD, kami juga tidak kesulitan untuk menghadirkan saksi," katanya seusai persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/5). Bukti-bukti yang dimaksud adalah beritaacara penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara. Meski mengaku mudah untuk mendapatkan bukti-bukti, namun di dalam persidangan PPP masih belum melengkapi alat bukti untuk beberapa kasus. Salah satunya adalah bukti untuk daerah pemilihan DPRD II Kabupaten Kerinci dan Kota Palembang.Majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Rustandi dengan hakim anggota Harjono dan Soedarsono memintapartai berlambang Ka'bah tersebut untuk segera melengkapi dan memperbaiki bukti-bukti dalam waktu 3X24 jam. Ini sesuai ketentuan undang-undang. Permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh PPP ini terdiri dari 21 kasus yang mempengaruhi peroleh kursi.Menurut Amir dari 21 kasus ini kesemuanya untuk tingkat pemilihan DPRD I dan DPRD II, di antaranyaadalah Kabupaten Kerinci, Sumatera Barat, Kabupaten Tulang Bawang propinsi Lampung. Sedangkan untuk Maluku Tenggara PPP seharusnya mendapatkan 3 kursi, dimana saat ini mereka tidak mendapatkan kursi sama sekali.Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan permohonan sengketa pemilu yang diajukanPPP ini, Senin (24/5), pukul 15.00 WIB.Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
7 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.