Poster sayembara penangkapan buronan KPK dan Interpol Muhammad Nazaruddin, di Jakarta pada 14 Juli 2011. Sayembara ini berhadiah senilai 100 juta rupiah bagi siapa saja yang berhasil penangkap Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Jaksa Agung Muda bagian intelijen dan tim gabungan Kejaksaan Negeri Sendawar membekuk Stefanus Djaprie bin Philipus Reba, terpidana kasus korupsi, di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Stefanus sebelumnya masuk daftar pencarian orang," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, dalam keterangan persnya, Jumat, 31 Agustus 2012.
Adi menjelaskan Stefanus dicokok pagi tadi pukul 07.30 WITA di Jalan Ahmad Yani RT 1 Barong Tongkok, Kutai Barat. Belum diperoleh keterangan bagaimana buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur itu bisa ditangkap jaksa.
Stefanus berstatus terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana usaha kecil menengah. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 890 juta. Saat perkara terjadi, Stefanus menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat.
Dalam kasusnya, Stefanus telah mengajukan kasasi dengan nomer register W18.U11/44/Pid.01.6/II/2010 pada 25 Maret 2010. Namun, pada 20 Juli 2010, hakim kasasi yang terdiri dari Salman Luthan, Zaharuddin Utama, dan Timur P. Manurung menolak permohonannya.