Penyidik KPK membuka kontainer penyimpanan tempat menyimpan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ulang keempat perwira polisi yang mangkir pemeriksaan pada Rabu kemarin. Surat panggilan tersebut baru saja dikirim KPK pada hari ini, Kamis, 30 Agustus 2012.
"Pekan depan, kami akan jadwalkan pemeriksaannya, mungkin Senin atau Selasa," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo.
Rabu kemarin, 29 Agustus 2012, KPK memanggil empat perwira polisi, yaitu Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya, Ajun Komisaris Polisi Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Sumartini. Tapi mereka mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Umum Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan mereka sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK bahwa ada kesalahan penulisan nama dan pangkat sehingga tidak memenuhi pemeriksaan tersebut. Boy memastikan mereka akan memenuhi pemeriksaan KPK setelah beres urusan penulisan pangkat dan nama tersebut.
Johan membenarkan adanya ketidaktepatan penulisan pangkat dan nama pada para saksi itu. Tapi dia menolak membahasakan itu adalah sebuah kesalahan. "Pada saat kasus itu terjadi, mungkin saja pangkat yang bersangkutan memang demikian," kata Johan.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya terkait proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo; serta dua pengusaha, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Pada kasus yang sama, Bareskrim Polri juga tiba-tiba menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Susanto. Bahkan Kepolisian langsung menahan mereka.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.