Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan empat perwira anggota Korps Lalu Lintas yang kemarin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus simulator SIM bukan mangkir.
"Mereka tak hadir karena ada kesalahan administrasi dalam penulisan nama dan jabatan. Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2012.
Menurut Boy, ada beberapa kesalahan ejaan nama maupun pangkat dalam surat panggilan yang diberikan KPK. Berikut ini nama keempat perwira menengah itu versi KPK dan Polri.
Beberapa nama yang salah hanya disebabkan perbedaan huruf. Namun ada dua orang yang pangkatnya berbeda.
Versi Polisi: 1. Ajun Komisaris Polisi Wisnu Budhhaya (benar) 2. Ajun Komisaris Besar Polisi Wandy Rustiwan S.Ik, MMTr (salah pangkat dan huruf "y") 3. Ajun Komisaris Besar Polisi Endah Purwaningsih S. Ik, MMTr (salah pangkat) 4. Komisaris Polisi Ni Nyoman Suartini (salah satu huruf)
Boy mengatakan kesalahan penulisan nama dan pangkat tersebut telah diperbaiki oleh KPK. "Insya Allah akan memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan berikutnya," kata Boy, Kamis.
Komisi antirasuah telah menjadwalkan ulang keempat saksi dalam kasus pengadaan simulator SIM tersebut untuk diperiksa besok, Jumat, 31 Agustus 2012.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.