TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Salah seorang anggota tim pembela Wiranto, Muladi menyatakan, pihaknya sudah mengajukan nota protes kepada Kejaksaan Agung Timor Leste tentang surat perintah penangkapan Wiranto oleh Interpol. Muladi optimis Kejagung Timor Leste akan merespon positif harapan tim pembela Wiranto. "Kita sudah mengirim kurir ke Timtim untuk menyampaikan protes kita," katanya.Memang, Muladi mengakui, surat yang disampaikan itu, baru akan dijawab pada 19 Mei 2004. "Tapi saya yakin, Jaksa Agung di sana tidak akan setuju dengan langkah-langkah yang sudah diambil pembantunya. Dan jaksa agung sana menghendaki menjaga baik hubungan antara Indonesia dengan Timtim," kata Muladi menjawab pertanyaan usai bedah buku Bersaksi di Tengah Badai, Jumat (14/5) di UGM, Yogyakarta.Dijelaskan Muladi, surat perintah penangkapan itu dikirim oleh petugas PBB yang diperbantukan di Kejaksaan Agung Timtim tanpa melalui Jaksa Agung setempat. "Hal itu sudah melanggar, karena posisinya hanya sebagai petugas PBB yang membantu Kejaksaan Agung Timtim," kata Muladi.Masih menurut Muladi, tim pembela Wiranto memiliki beberapa argumen mengapa perintah penangkapan kepada Wiranto itu salah. Pertama, perintah itu melanggar hukum internasional; melanggar kedaulatan negara; melanggar prinsip yurisdiksi dan keeampat, melanggar kewenangan. "Selama peradilan HAM di Indonesia masih diakui secara internasional, maka tidak boleh peradilan lain ikut campur," katanya. "Dalam kasus Timor Timur itu, dia pernah diperiksa baik oleh Komas HAM dan Kejaksaan Agung, dan memang tidak terbukti," tegas Muladi.Syaiful Amin - Tempo News Room
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
12 Januari 2023
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.