Status Aceh Kemungkinan Menjadi Darurat Sipil

Reporter

Editor

Kamis, 13 Mei 2004 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tengah membahas kelanjutan status darurat militer di Provinsi Aceh dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/5). Rapat itu dipimpin langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dihadiri oleh seluruh menteri jajaran Polkam. Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, sebelum rapat, mengatakan status Aceh akan ditentukan oleh keputusan presiden setelah mendapat masukan dari hasil rapat koordinasi bidang Polkam, Rabu (12/5) kemarin. Setelah Darurat militer di Aceh berakhir 19 Mei mendatang, kemungkinan statusnya turun menjadi darurat sipil. Yusril menambahkan, dalam sidang mengemukan dua opsi atas status Aceh. Pertama, menurunkan status hanya di kabupaten-kabupaten yang situasinya sudah kondusif, sedangkan yang belum tetap dipertahakan status darurat militer. Kedua, menurunkan status secara keseluruhan di wilayah Aceh. Yusril menilai opsi yang paling memungkinkan adalah menurunkan status secara keseluruhan karena lebih sederhana. Operasi keamanan tetap dilaksanakan di bawah payung hukum darurat militer. Lalu, lanjutnya, kendali pemerintahan dikembalikan kepada gubernur dan kendali keamanan ada ditangan kepolisian. Namun polisi masih dimungkinkan meminta bantuan TNI bila ada situasi yang khusus. Sedangkan penurunan status sebagian, kata Yusril, lebih rumit. Pasalnya, akan ada beberapa penguasa darurat militer dan beberapa penguasa darurat sipil. "Namun kami sedang mengkaji bagaimana kesulitan penerangannya di lapangan dan aspek hukumnya," kata dia. Deddy Sinaga Tempo News Room

Berita terkait

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

7 November 2023

Berdalih sedang Perang, Zelensky Sebut Kini Bukan Waktu yang Tepat untuk Pemilu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk pemilu, selagi Ukraina masih berada di bawah serangan invasi Rusia.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

12 Agustus 2023

Prabowo Subianto Wakili Jokowi Tetapkan Komcad 2023, Siapa Anggotanya dan Kapan Bisa Dikerahkan?

Menhan Prabowo Subianto mewakili Presiden Jokowi memimpin upacara Penetapan Komponen Cadangan atau Komcad 2023. Kapan bisa dikerahkan?

Baca Selengkapnya

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

29 Juli 2023

Invasi Rusia, Ukraina Pindah Hari Raya Natal dan Batalkan Pemilu Legislatif

Invasi Rusia berbuntut panjang. Ukraina bahkan memindahkan Hari Raya Natal dan batalkan pemilu legislatif karena darurat militer.

Baca Selengkapnya

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

28 Juli 2023

Ukraina Perpanjang Darurat Militer, Pemilu Legislatif pada Oktober Dibatalkan

Parlemen Ukraina pada Kamis memperpanjang darurat militer selama 90 hari lagi, sehingga membatalkan rencana pemilu legislatif pada Oktober mendatang

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

26 Juni 2023

Kronologi Pemberontakan Grup Wagner: Bersiap Serang Moskow dan Kudeta Putin

Kronologi pemberontakan Grup Wagner ke Putin hingga menuju Moskow sebelum Yevgeny Prigozhin, memerintah untuk kembali ke pangkalan

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya