Praperadilan Penahanan Tersangka Simulator Digelar Pekan Depan

Reporter

Editor

Jumat, 24 Agustus 2012 15:35 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi. Sidang ini digelar atas dasar gugatan Masyarakat Anti-Korupsi (Maki) terhadap Markas Besar Kepolisian RI. "Kami menggugat Mabes Polri dalam hal penahanan yang tidak sah," kata Kkoordinator Maki, Boyamin Saiman, Jumat, 24 Agustus 2012.

Menurut Boyamin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan pada Selasa, 28 Agustus 2012. Sidang itu rencananya dibuka pukul 10.00. Dalam sidang itu, Maki akan didampingi dua pengacara, yaitu Kurniawan Adi Nugroho dan Poltak Ike Wibowo. “Kami sudah menyiapkan tim,” kata Boyamin.

Dalam kasus simulator SIM, Polri menetapkan lima tersangka dan menahan mereka. Kelimanya adalah pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman; Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.

Padahal, dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dulu menetapkan empat tersangka. Termasuk yang menjadi tersangka versi KPK adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Menurut Boyamin, penahanan lima tersangka oleh Polri melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 50 undang-undang tersebut menegaskan, KPK berwenang penuh mengusut kasus korupsi. Konsekuensinya, bila KPK sudah menyidik sebuah kasus korupsi, kepolisian atau kejaksaan harus mundur dan bekerja sama dengan komisi antirasuah itu. "Penyidikan KPK mempunyai wewenang penuh dan tidak dapat diganggu instansi lain," ujar Boyamin.

Sebelum menggugat Mabes Polri, Maki telah melayangkan somasi pada 3 Agustus lalu. Dalam surat itu, Maki mendesak Polri segera menghentikan pengusutan. "Kapolri harus membatalkan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Boyamin dalam surat somasi itu.

Sampai tiga hari setelah surat dilayangkan, Polri tak kunjung menghentikan penyidikan. “Makanya kami langsung masukkan gugatan praperadilan,” kata Boyamin. Ia pun berharap hakim praperadilan nantinya bisa mengabulkan gugatannya dan menyatakan penyidikan kasus simulator oleh Polri tidak sah.

IRA GUSLINA SUFA

Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM

Salat Jumat, Djoko Susilo Dikawal Lima Penyidik

Djoko Susilo: Kami Baru Mulai, Belum Selesai
Dialog Kebakaran TVOne Digerudug Massa

Pangeran William Tak Kaget dengan Foto Bugil Harry

Hubungan Intim Mulai Membosankan? Cobalah Tips Ini

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

37 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya