Sakit, Tersangka Korupsi Quran Batal Diperiksa  

Reporter

Editor

Jumat, 24 Agustus 2012 14:38 WIB

Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Masih dalam keadaan sakit. Tidak ada pemeriksaan," kata Dendy sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, siang ini, Jumat 24 Agustus 2012.

Pengacara Dendy, Erman Umar, menjelaskan, kepada penyidik kliennya mengungkapkan keengganan diperiksa lantaran masih harus menjalani perawatan akibat mengalami kecelakaan lalu lintas pada Juli lalu. Dendy pun meminta penundaan pemeriksaan terhadap dia hingga akhir September setelah proses penyembuhannya rampung.

Dalam kesempatan kali ini, penyidik menghadirkan dua dokter KPK untuk memeriksa Dendy langsung. Menurut dokter, sebagaimana diungkapkan Erman, kondisi engsel lutut kanan Dendy yang bergeser dan dibalut gips menyebabkan yang bersangkutan mengalami nyeri jika memaksakan diri berjalan.

Karena itulah Erman berharap KPK menunda sementara pemeriksaan Dendy hingga 25 September mendatang, saat kondisi kliennya sudah membaik. Namun dalam pertemuan hari ini penyidik belum memberi kepastian apakah mengabulkan permohonan tersebut.

Putra sulung politikus Partai Golongan Karya Zulkarnaen Djabar itu datang dengan mengenakan tongkat penyangga. Adapun kaki kanannya tampak berbalut gips. Sempat berjalan sendiri sejak turun dari mobil hingga lobi gedung KPK, Dendy kemudian terlihat duduk di kursi roda.

Erman menyebut kliennya sendiri yang memaksa datang ke KPK, meski masih dalam masa penyembuhan. "Demi itikad baik, biar dilihat juga oleh penyidik, Dendy belum layak diperiksa," ujarnya. "Kan takutnya ada dugaan seolah-olah dia sudah sembuh. Jadi ini agar tidak muncul salah sangka atau suuzan."

Erman menjelaskan, Dendy mengalami kecelakaan pada Juni lalu, sebelum Ramadan. Pada 12 Juli, ia menjalani operasi tulang engsel kakinya yang patah. Menurut dokter yang memeriksanya, Dendy baru bisa berjalan normal pada September. Hal itu sudah disampaikan Erman pada KPK, namun tidak ada tanggapan.

Selain Dendy, dua pejabat Kementerian Agama juga dipanggil KPK hari ini. Yakni Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Dendy dan Zulkarnaen yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar dalam proyek di Kemenag.

Soal dugaan suap, Erman belum mau menerangkan. Ia beralasan belum lama ditunjuk sebagai pengacara Dendy. "Saya terus terang karena Dendy sakit, saya hanya tahu secara umum. Saya tidak tega mewawancarainya," kata dia.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler

Masih Ada Celah KPK Ambil Alih Kasus Simulator SIM

Semena-mena, Perusahaan Outsourcing Bakal Ditutup

Hakim Kartini Bantah KPK Sita Duit Suap

Djoko Susilo: Kami Baru Mulai, Belum Selesai

Presiden Setujui Rencana Pilkada Serentak

Hakim Kartini dan Heru Diberhentikan Sementara

Polisi Periksa Djoko Susilo Besok

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

33 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

50 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya