TEMPO.CO, Jakarta - Presiden SBY menyetujui rencana pemilihan kepala daerah yang dilangsungkan serentak. "Tadi saya sudah lapor Presiden. Beliau setuju, silakan diatur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usai melapor ke Presiden, di Istana Negara, Kamis, 23 Agustus 2012.
Menurut Presiden, seperti dikutip Gamawan, Pilkada yang dijalankan serentak akan lebih efisien. "Kalau gubernur gabung dengan bupati, dari segi waktu lebih efisien penyelenggaraannya," kata Gamawan.
Dengan persetujuan Presiden, detail pengaturan rencana Pilkada serentak akan dibahas melalui pembahasan Rancangan Undangan Pemilihan Kepala Daerah dan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita bahas sama-sama dengan DPR, mudah-mudahan cepat selesai, " kata dia.
Kemungkinan, Pilkada serentak itu diatur dalam Pasal 44 ayat (1) RUU Pilkada. Isinya menyebut pemilihan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya dalam satu tahun yang sama dan berada dalam wilayah provinsi yang sama dapat dilaksanakan secara bersamaan.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyambung, masyarakat tentu bosan jika setiap dua hari sekali mendengar pilkada dilakukan di berbagai daerah. "Jadi sepertinya negeri ini pilkada saja isinya, seakan pemilu terus-menerus. Karena itu, kami kelompokkan," kata dia.
Selain waktu pengelolaan, biaya pun bertambah jika pemilihan gubernur dan walikota dilaksanakan sendiri secara terpisah. "Jadi, nanti hanya akan ada dua blok. Sedang kami exercise, bagaimana pada satu waktu itu hanya ada dua kali pilkada saja," ujar dia.
Pagi hingga tadi siang, Presiden memanggil Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi perkembangan daerah secara umum. "Pilkada 2013 apa saja, Pilkada 2014 apa saja, bagaimana suasana di daerah, termasuk yang diberhentikan, dinonaktifkan," kata dia.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam ini juga membahas Pilkada Papua. "Mudah-mudahan Senin, Selasa besok, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Semua pihak sudah menunggu itu," Gamawan melanjutkan.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
12 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
50 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
56 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya