TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen, mengatakan tak perlu izin dari lembaga mana pun untuk memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Namun, dia melanjutkan, pemeriksaan Djoko mesti diberitahukan komisi antikorupsi kepada atasan Kepala Akademi Kepolisian tersebut. "Biasanya kami menyampaikan panggilan melalui pimpinan (Kepala Polri), kalau dia masih pegawai. Tapi, itu bukan izin, hanya memberi tahu," kata Zulkarnaen saat ditemui di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2012.
Kepolisian, lanjut dia, juga tak perlu meminta izin kepada KPK apabila hendak memeriksa bekas Kepala Korps Lalu Lintas tersebut. "Mereka tidak perlu izin juga. Asalkan tidak bertabrakan jadwal pemeriksaannya," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, hari ini, pimpinan KPK terlebih dulu berdiskusi dengan para penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil lembaga antirasuah terkait kasus ini. Diskusi pimpinan dengan penyidik sekaligus menentukan pemeriksaan saksi kasus suap simulator SIM, termasuk Djoko sebagai tersangka.
Pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan, hingga hari ini, kliennya belum menerima panggilan dari Markas Besar Polri maupun KPK. Menurut Hotma, setiap orang, termasuk kliennya, tentu wajib datang jika dipanggil penegak hukum. Namun pemeriksaan itu hanya bisa dilakukan oleh satu instansi.
"Orang tidak bisa dipanggil untuk satu kasus yang sama. Itu merugikan klien kami. Dipanggil KPK, lalu dipanggil Mabes, itu melanggar hak asasi manusia," ujarnya saat dihubungi sore ini.
Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar tersebut. Di antaranya pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman; Bendahara Korlantas Komisaris Legimo; Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso; dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Djoko. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry
10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS
Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?
Sebab Media Inggris Tak Muat Foto Bugil Harry
Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar
Uskup Jakarta Tahbiskan Tiga Imam
Sertifikat Kematian Natalie Wood Diubah
Obama Terima Ancaman Pembunuhan
Sriwijaya Air Tak Tahu Pesawatnya Delay
Berita terkait
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
4 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
8 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
12 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
13 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
13 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
15 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
17 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
2 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca Selengkapnya