TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah memberhentikan sejumlah pejabat yang terlibat kasus korupsi pengadaan Al-Quran. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut audit investigatif proyek pengadaan Al-Quran 2010-2011 yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin, pejabat-pejabat yang diberhentikan itu adalah mereka yang melanggar aturan dan terindikasi melakukan tindakan yang mengarah ke delik pidana. “Kami tidak mendiamkan pejabat yang melakukan penyimpangan,” kata Jasin saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Agustus 2012.
Menurut dia, ada lebih dari sepuluh pejabat yang mendapatkan sanksi berat tersebut. Pejabat-pejabat yang diberi sanksi, kata dia, hingga setingkat eselon II, yaitu direktur dan kepala biro.
Jasin enggan mengungkapkan nama-nama 10 pejabat kementerian yang dipecat. Mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bachrul Hayat sebelum memberikan informasi ini kepada publik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pengadaan Al-Quran 2010-2011. Mereka adalah anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy Prasetya, yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. Keduanya diduga menerima suap dalam kasus ini.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
Guru SD Unggah Foto Telanjang di Facebook
Ketua Komisi Yudisial: Kartini dan Heru Bandit
Ada Spanduk Dukungan Foke di Tempat Pemakaman
Boediono Kunjungi Mega, Open House Bubar
Spanduk di Kuburan, Panwaslu Akan Surati KPU
Trio Macan2000 Sampaikan Lebaran Lewat Twitter
Soal Simulatur SIM, Polri Bantah Pecah
Jadwal Pertandingan Liga Eropa Malam Nanti
Tommy dan Bambang Tak Terlihat di Open House Cendana
Salat Ied di Shizuoka Diadakan Dua Kali
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya