TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang. Para hakim itu yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 17 Agustus 2012.
”Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memberhentikan sementara secepatnya para hakim terkait,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkat yang diterima Tempo. Komisi Yudisial, Asep melanjutkan, juga meminta hak-hak mereka sebagai hakim juga dihentikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Tim KPK menangkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Marpaung. Penangkapan terhadap hakim dari jalur ad hoc itu dilakukan Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Kartini keluar dari kantor Pengadilan dan menghampiri sebuah mobil berwarna silver. Dia sempat masuk, tapi hanya sebentar.
Keluar dari mobil, Kartini membawa sebuah tas dan saat itulah Kartini disergap tim KPK. Kartini diduga menerima suap karena terkait kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas di Grobogan. Dalam perkara ini, majelis hakim akan mengeluarkan putusan pada sidang 27 Agustus mendatang.
Asep menegaskan, Komisi Yudisial mengapresiasi tindakan KPK yang menangkap tangan Kartini dan Heru. Namun di sisi lain, Komisi Yudisial menyayangkan masih banyaknya penegak hukum yang menerima suap. Komisi ini berharap peristiwa ini menjadi momentum lembaga peradilan untuk memperbaiki diri.
Asep menuturkan, Komisi Yudisial sebenarnya sudah memantau kegiatan hakim Kartini dan Heru sejak beberapa waktu yang lalu. Hasil pemantauan tersebut berujung pada surat Komisi Yudisial yang dikirimkan ke MA. ”Kami sudah meminta agar MA mengambil tindakan tegas tehadap keduanya,” katanya.
SUNDARI
Berita populer:
Gus Dur Dukung Ahok
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Jusuf Kalla Dukung Pernyataan SBY Soal Century
Presiden SBY: Terima Kasih KPK
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Dirjen Pajak : Kami Tahu Jaringan Mafia Pajak
Berita terkait
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok
30 November 2020
Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020
Baca SelengkapnyaIni 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik
2 November 2019
Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).
Baca SelengkapnyaPenyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca Selengkapnya