TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan setidaknya ada 111 orang terpidana mati yang bakal menjalani eksekusi. Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, lembaganya siap untuk melakukan eksekusi tersebut. Namun, Darmono tidak ingat dalam kasus apa saja ke-111 para terpidana mati tersebut. ”Untuk kasus apa saja, wah saya tak hafal datanya," kata Darmono seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Agustus 2012.
Darmono mengatakan sebelum eksekusi dilakukan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Kejaksaan. Pertama, terpidana harus sudah menempuh upaya hukum maksimal seperti pengajuan peninjauan kembali maupun permohonan grasi. Persyaratan kedua Kejaksaan harus memenuhi permintaan khusus terakhir dari para terpidana. Sebagai contoh, permintaan terpidana mati untuk bertemu dengan keluarga sebelum diesekusi. "Jadi hak-hak terpidana harus terpenuhi dulu, jika sudah kami akan siapkan segera eksekusinya," katanya," kata dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja mengatakan pihaknya akan mengeksekusi satu terpidana mati pada akhir tahun ini. Namun dia enggan menyebut siapa dan dalam kasus apa terpidana yang akan dieksekusi tersebut. Hamzah hanya mengatakan, ”Dia (terpidana mati itu) warga negara asing dari Pakistan.”
Menurut Hamzah, terpidana mati ini sudah melakukan upaya hukum maksimal seperti permohonan peninjauan kembali hingga grasi. Kejaksaan, kata Hamzah, telah akan memenuhi permintaan terakhirnya untuk bertemu keluarga. "Pada Desember nanti, keluarganya mau datang, ya kami berikan hak dia," kata Hamzah.
INDRA WIJAYA