Kapolri Bantah Kumpulkan Pengacara untuk Lawan KPK
Reporter
Editor
Rabu, 15 Agustus 2012 00:06 WIB
Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) yang tersimpan didalam kontainer di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengumpulkan para pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia dan Perhimpunan Advokat Indonesia untuk mencari jalan keluar penanganan kasus simulator kemudi. Apalagi, kalau pertemuan membahas strategi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak ada, tidak ada itu," kata Timur di Istana Negara, Selasa 14 Agustus 2012.
Timur melanjutkan, kedua instansi masih mencari celah untuk bersinergi sesuai ketentuan hukum. "Insya Allah (tidak ada perbedaan pendapat lagi). Semua sudah diatur dalam MoU. Jadi ikuti saja," kata dia.
Keterangan berbeda datang dari pejabat Markas Besar Polri. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anang Iskandar, tak membantah adanya pertemuan dengan pengacara. Menurut dia, pertemuan itu untuk meminta pendapat dan masukan mengenai polemik penanganan kasus simulator. "Ini terkait mediasi saja," kata Anang.
Anang enggan memaparkan lebih detil alasan kepolisian menggunakan jasa para advokat dalam menyelesaikan polemik dengan KPK. Adapun Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan polisi sudah setuju dijembatani pengacara.
"Hari ini kami akan bertemu Kapolri untuk mengambil surat kuasa," katanya di Mabes Polri tadi siang.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.