TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo dinilai sengaja pasang badan dalam sengketa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji SIM karena sebelumnya dikritik perwiranya. Timur dinilai lembek dan terlalu kompromistis sampai-sampai membiarkan RUU Keamanan Nasional lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami tidak diajak berembug,” kata seorang perwira polisi kepada Majalah Tempo yang terbit pekan ini.
Pada RUU Kamnas yang terdiri dari tujuh bab dan 59 pasal, ada sejumlah pasal yang bisa menghilangkan kewenangan polisi. Dalam Pasal 42, misalnya, penanggulangan keamanan di laut dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut dan badan lain yang dianggap memiliki otoritas. Ini bisa ditafsirkan Polisi Perairan, yang berada di bawah Polri, bakal dihapuskan.
Selain itu, ada potensi tumpang tindih. Misalnya soal kewenangan penyadapan, pemeriksaan, dan penangkapan yang dimiliki "unsur keamanan nasional". Unsur keamanan nasional, menurut RUU itu, adalah polisi, TNI, dan Badan Intelijen Negara. Padahal, kewenangan ini merupakan bagian dari penegakan hukum. TNI dan BIN bukan aparat penegak hukum.
Karena deras dikritik di internal, Kapolri akhirnya bersikap keras pada KPK dalam kasus penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Selengkapnya bisa dibaca di Majalah Tempo yang bisa diakses di sini.
ANTON SEPTIAN
Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Van Persie Dicemooh Fans Arsenal
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan
Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaPolisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU
18 Agustus 2022
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen
15 Agustus 2022
LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.
Baca SelengkapnyaMisteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf
7 Agustus 2022
Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca Selengkapnya