TEMPO.CO, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas meminta media dan masyarakat ikut mengawasi proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, yang sedang berlangsung. Untuk itu, rapat pleno yang memutuskan parpol mana yang lolos dan tidak lolos verifikasi, akan berlangsung terbuka. “Sejak level terbawah sampai nasional, semua rapat pleno dibuat terbuka,” kata Sigit, Sabtu 11 Agustus 2012.
Sampai saat ini, baru empat partai politik mendaftar untuk mengikuti pemilu 2 tahun lagi. Keempat partai itu adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Belajar dari pengalaman pemilu terdahulu, kata Sigit, ada banyak upaya intervensi dari partai politik agar bisa lolos verifikasi. “Mereka biasanya melobby agar diloloskan, padahal tidak memenuhi syarat,” katanya. Karena itulah, KPU menilai peran media massa sangat penting. “Kami ingin ada kontrol kualitas atas proses verifikasi yang kami lakukan, agar semua transparan dan tidak bisa diintervensi,” katanya lagi.
Salahsatu syarat verifikasi yang biasanya sulit dipenuhi partai adalah soal keanggotaan. Berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 8 ayat 2 (f), sebuah partai politik harus memiliki setidaknya seribu anggota seperseribu dari jumlah penduduk daerah tersebut.
Syarat ini kerap menjadi masalah. "Biasanya partai mengklaim sejumlah orang sebagai anggota, tapi ketika diverifikasi, ternyata tidak benar,” katanya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya
Rhoma Irama Dicekal MNC Grup?
Lolos Uji Emisi, Mobil Esemka Siap Produksi
Rhoma Irama Bakal Gugat Penyebar Isi Ceramah SARA
2014, Rakyat Bisa Pilih Kalla, Prabowo, Mahfud atau Dahlan
Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama
Bakal Diadukan Jokowi-Ahok, Rhoma Bungkam
MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
4 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
32 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
34 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
36 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
39 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
43 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
50 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
51 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
53 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
55 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca Selengkapnya