TEMPO.CO, Magetan - Keluarga Muhamad Fauzi Bahtiar, korban penembakan yang dilakukan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Andika Surya Kurniawan, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan lima tahun penjara bagi polisi koboi tersebut dinilai tidak adil.
“Sebagai keluarga dan saksi dalam kasus ini, saya sangat kecewa. Dia membunuh secara sengaja,” kata salah satu saksi yang juga masih kerabat Fauzi, Wahyu Budi Utomo, saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Agustus 2012. Wahyu merupakan saksi yang berada di lokasi penembakan.
Menurut Wahyu, istri Fauzi yang juga saudara iparnya, juga kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa bagi anggota Kepolisian Sektor Bendo, Magetan, tersebut. “Saya sudah kabari istrinya dan dia juga kecewa,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut jaksa mengajukan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 338 KUHP. “Ancamannya, kan, 15 tahun, masak hanya dituntut lima tahun,” ucap Wahyu.
Tuntutan lima tahun penjara bagi Briptu Andika disampaikan jaksa penuntut umum, Sundaya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Magetan Kamis kemarin, 9 Agustus 2012.
Ketika dimintai pendapatnya, Sundaya mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga Briptu Andika dituntut hanya lima tahun penjara. “Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” kata Sundaya saat dihubungi Tempo.
Alasan lainnya, kata Sundaya pula, terdakwa sudah memberi santunan sekitar Rp 40 juta kepada keluarga korban. “Terdakwa juga menyesali perbuatannya,” tutur Sundaya.
Menurut Sundaya, tuntutan lima tahun dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung tentang Pedoman Penuntutan Perkara Tindak Pidana. Apalagi jaksa berkesimpulan unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Karena itu, jaksa menggunakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP. “Tidak ada saksi yang mengatakan pembunuhan direncanakan,” kata Sundaya.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 19 saksi dan tiga saksi verbal lisan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan.
Penembakan yang dilakukan Briptu Andika terjadi 12 April 2012 saat cekcok dengan Fauzi, yang masih temannya sendiri. Peristiwa maut itu terjadi di teras belakang Kafe 76 yang terletak di Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Andika yang saat itu dalam keadaan mabuk mengarahkan pucuk pistolnya tepat di kepala Fauzi sehingga korban tewas seketika.
ISHOMUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Ahmad Yani: Bambang Widjajanto Jangan Seperti Preman
Unsur Pidana Rhoma Irama Terbukti
Santri Relawan Fauzi Bowo Dipukul di Jelambar Baru
Panwaslu: Celotehan Foke Melanggar Etika Politik
Begini Nasehat SBY Kepada KPK dan Polri
Istri Kim Jong Un Pakai Tas Seharga 1,8 Juta Won
Kubu Jokowi Tak Persoalkan Kasus Video Foke
Berita terkait
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
7 jam lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
13 jam lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaLengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi
15 jam lalu
Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.
Baca SelengkapnyaKetua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak
17 jam lalu
Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaArak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak
18 jam lalu
Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.
Baca Selengkapnya2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor
20 jam lalu
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi
1 hari lalu
Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.
Baca SelengkapnyaMisteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron
1 hari lalu
Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.
Baca SelengkapnyaMasjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei
1 hari lalu
Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMalaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru
1 hari lalu
Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.
Baca Selengkapnya