TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak para pengusaha media untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para jurnalisnya. Untuk memastikan pelaksanaannya, AJI Jakarta juga membuka posko pengaduan THR.
Tunjangan ini merupakan kewajiban mereka seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Termasuk di dalamnya perusahan media.
“Paling lambat satu pekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri,” kata Sholeh Ali, Kepala Divisi Litigasi LBH Pers kepada Tempo, Kamis 9 Agustus 2012.
Ali menjelaskan hak THR ini bersifat wajib terutama untuk pekerja media yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut. Dia menegaskan tunjangan ini harus diberikan agar para jurnalis tidak mencari-cari tunjangan di luar perusahaan medianya. Ali juga meminta para narasumber, lembaga pemerintah, perusahaan swasta, BUMD-BUMN tidak memberikan THR kepada para jurnalis dalam bentuk apa pun.
Alasannya, pemberian THR oleh narasumber merupakan bentuk suap yang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Sudah menjadi rahasia umum, para narasumber dan berbagai instansi menggelontori para jurnalis dengan amplop THR dan berbagai barang.
Untuk menjamin pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menjamin pelaksaan kewajiban pemberian THR oleh pengusaha media kepada jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta membuka posko pengaduan THR. “Kami membuka posko bagi jurnalis yang tidak menerima THR dan lembaga yang dimintai THR oleh para jurnalis,” kata Kustiah, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta.
Pengaduan bisa langsung dikirimkan melalui faksimili atau telepon ke nomor 021- 7984105 atau email ke ajijak@cbn.net.id atau ke Kustiah (08170565654) atau Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).
selain membuka posko, AJI Jakarta juga menghimbau Kementerian Tenaga Kerja melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya. Untuk mengawasi para perusahaan media membayarkan kewajibannya dan menindak pelanggaran yang dilakukan.
DIAN YULIASTUTI
Berita Terpopuler:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama
Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Selesaikan Soal Bepe Secara Baik
Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube
Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya
Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut
Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah
Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Berita terkait
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator
1 hari lalu
SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.
Baca SelengkapnyaRamai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
13 hari lalu
Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti
Baca SelengkapnyaKurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi
18 hari lalu
Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.
Baca SelengkapnyaDesa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya
20 hari lalu
Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.
Baca SelengkapnyaKadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi
21 hari lalu
Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaBagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis
22 hari lalu
Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.
Baca SelengkapnyaHingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun
22 hari lalu
Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir
24 hari lalu
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.
Baca SelengkapnyaPemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?
24 hari lalu
Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.
Baca SelengkapnyaIndofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh
24 hari lalu
PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.
Baca Selengkapnya