Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Reporter

Editor

Senin, 6 Agustus 2012 07:57 WIB

Irjen Pol. Djoko Susilo. akpol.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi.

Menurut pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dan Indonesia Corruption Watch, dengan undang-undang tersebut akan ketahuan aliran uang tersangka yang terindikasi hasil korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menelusuri ke mana saja dugaan dana korupsi itu mengalir. “Setelah tuduhan korupsi, dengan munculnya laporan aliran dana, tanggal transaksi, dan tujuan transaksi, ini sudah mengindikasikan money laundering,” ujar Yenti, Minggu, 5 Agustus 2012. “KPK sangat mungkin dan sudah seharusnya menjerat Djoko Susilo dengan Undang-Undang Pencucian Uang.”

Dalam kasus pengadaan alat uji SIM ini, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Kerugian akibat proyek itu ditaksir sebesar Rp 90-100 miliar.

Djoko disebut-sebut memiliki aset Rp 40 miliar berupa tanah dan bangunan di Surakarta, Jawa Tengah. Namun, dalam laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK pada Juli 2010, harta Djoko tercatat hanya Rp 5,6 miliar.

Saksi kunci dari pihak swasta dalam kasus itu, Sukotjo S. Bambang, mengatakan dana suap proyek mengalir ke sejumlah pejabat tinggi kepolisian, antara lain kepada Djoko, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas. Uang juga mengalir ke rekening Primer Koperasi Kepolisian Direktorat Lalu Lintas dan Tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.

Anggota ICW, Donal Fariz, mengatakan penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang sangat penting. Sebab, kata dia, tersangka yang merupakan petinggi kepolisian diduga memiliki banyak aset besar dan tersebar di banyak tempat.


Dengan undang-undang ini, KPK dapat menemukan aliran dana proyek senilai Rp 196 miliar itu. “Sangat mungkin muncul aktor-aktor lain dengan prinsip follow the money. KPK harus berani,” ujar Donal.

Pengacara Djoko, Hotma P.D. Sitompul, belum mau menanggapi desakan ini. Sebelumnya, dia mengancam akan memperkarakan KPK terkait dengan barang bukti yang disita penyidik dari kantor Korps Lalu Lintas. Menurut dia, dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus kliennya. ”Kami akan perkarakan ini,” ujar dia, Rabu pekan lalu.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan KPK belum menjerat Djoko dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Menurut dia, Djoko masih dijerat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Kepala Korps Lalu Lintas. “Belum sampai ke TPPU,” kata Johan.

AYU PRIMA | FRANSISCO ROSARIANS | BOBBY CHANDRA

Berita terkait:
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Simsalabim Jenderal SIM
Simulator SIM, Anas Isyaratkan Dukung KPK
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)
KPK: Langkah Polisi Persulit Kami

KPK Siap Layani Tantangan Polisi

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya