TEMPO.CO, Jakarta: Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan menilai, sekalipun Puncak cukup strategis sebagai kawasan hutan lindung, kepentingan ekonomi warganya tidak boleh dipinggirkan. Karena itu, Walhi setuju jika pemerintah memilih mengembangkan model kawasan yang mempertahankan hutan lindung sekaligus tetap melindungi aktivitas ekonomi warga. "Banyak model-model yang bisa digunakan, misalnya agroforest atau pariwisata berkelanjutan," ujarnya kepada Tempo Ahad 5 Agustus 2012.
Abetnego setuju jika hutan lindung di kawasan Puncak dipertahankan karena berperan sebagai penyangga kawasan hilir di sekitarnya. "Namun perlu ada penyesuaian-penyesuaian, karena Puncak juga sudah digunakan warga untuk permukiman dan aktivitas pertanian.”
Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Hapsoro, mengatakan kawasan Puncak adalah daerah aliran Sungai Ciliwung dan Citarum. Saat ini kawasan tersebut banyak tergerus permukiman atau perkebunan. “Sudah hilang 5.000 hektare, kira-kira sebesar Kota Sukabumi," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008, yang mengatur kawasan Puncak sebagai hutan lindung. Sementara itu, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 22/2010 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan Puncak adalah hutan produksi. Di sisi lain, Peraturan Presiden No. 54/2008 menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan lindung.
Menanggapi karut-marut ini, Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor, Setia Hadi, menilai seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang Bogor. "Jika perlu, Presiden terbitkan UU atau perpres baru," katanya dalam talk show DPD RI dengan tema "Sengkarut Tata Ruang Puncak dan Sekitarnya", akhir pekan lalu.
Berbeda dengan Setia Hadi, Asisten Deputi Tata Lingkungan Bidang Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, Heru Waluyo, memandang, tanpa campur tangan presiden pun, sudah jelas bahwa pengaturan tata ruang Puncak, Bogor, harus mengikuti peraturan tertinggi, yakni Perpres No. 54/2008. "Perpres tentang Jakarta Bogor, Puncak, Cianjur harus menjadi acuan," katanya.
SUNDARI | GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
KPK Siap Layani Tantangan Polisi
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Politikus PPP, Golkar, PDIP Minta SBY Turun Tangan
Bambang: Wacana Pembubaran KPK Tak Visioner
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta
MK Diminta Selesaikan Konflik KPK vsPolisi
Taufik Kiemas: Jangan Ada Rhoma-Rhoma Lainnya
Berita terkait
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia
44 hari lalu
Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan
54 hari lalu
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan
17 Februari 2024
Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.
Baca SelengkapnyaRimbawan Muda: Debat Cawapres Gagal Elaborasi Partisipasi Masyarakat Adat
23 Januari 2024
Debat cawapres 2024 kedua dinilai Rimbawan Muda Indonesia (RMI) gagal memahami aspek tata kelola kehutanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta
17 Januari 2024
Berita terpopuler hari ini mencakup Faisal Basri yang menyebut Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Jokowi.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari
28 November 2023
PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.
Baca SelengkapnyaCatatan Walhi Terhadap Proyek Rempang Eco City dan Bentrok di Seruyan
9 Oktober 2023
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memberikan tanggapan kritis terhadap proyek Rempang Eco City dan konflik di Seruyan.
Baca SelengkapnyaPenanganan Kebakaran TPA Sampah Sarimukti Lambat, Walhi Jabar Pertanyakan SOP
25 Agustus 2023
Walhi Jawa Barat menilai penanganan kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah atau TPA di Sarimukti Kabupaten Bandung Barat lambat.
Baca SelengkapnyaKata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut
2 Juni 2023
Walhi dan Greenpeace buka suara soal ajakan KKP gabung jadi tim kajian ekspor pasir laut. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaWalhi Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Surya Darmadi
24 Februari 2023
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan Surya Darmadi.
Baca Selengkapnya