Polri Menahan Lima Tersangka Simulator SIM  

Reporter

Editor

Sabtu, 4 Agustus 2012 12:21 WIB

Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sudah menahan tiga anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi simulator SIM. "Sudah masuk Rumah Tahanan Korps Brimob sejak tadi malam pukul 22.30," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman saat dihubungi oleh Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.

Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Mabes Polri Komisaris Legimo. Meskipun sudah ditahan, Sutarman belum membeberkan apakah status mereka sudah nonaktif.

Senada dengan Sutarman, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar juga membenarkan penahanan itu. "Selain tiga anggota polisi, kami juga menahan dua tersangka sipil di Bareskrim Mabes Polri," kata dia. Keduanya adalah Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto, yang diduga berperan sebagai penyuap.

Sebelumnya, KPK dan Polri berebut menangani kasus pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat ini. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Djoko Susilo, Gubernur Akademi Kepolisian, pada 27 Juli. Disusul pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo; serta dua dari pihak swasta, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Mabes Polri pun tak mau kalah dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, serta Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini bernilai miliaran. Fulus ditransfer ke sejumlah pihak di lingkungan Mabes Polri oleh Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Pengiriman uang itu dilakukan atas permintaan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Tak cuma itu, Sukotjo juga diminta Budi mengirimkan uang Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Lalu ia memberikan dana Rp 1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Rp 2 miliar disetorkan lewat staf pribadi Djoko Susilo. Duit itu merupakan keuntungan CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.

SUBKHAN

Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol

Polri Bantah Rebut Barang Bukti Simulator SIM

5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM

Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri

Polisi Langgar Wewenang KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi

Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 April 2024

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya