TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sudah menahan tiga anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi simulator SIM. "Sudah masuk Rumah Tahanan Korps Brimob sejak tadi malam pukul 22.30," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman saat dihubungi oleh Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.
Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Mabes Polri Komisaris Legimo. Meskipun sudah ditahan, Sutarman belum membeberkan apakah status mereka sudah nonaktif.
Senada dengan Sutarman, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anang Iskandar juga membenarkan penahanan itu. "Selain tiga anggota polisi, kami juga menahan dua tersangka sipil di Bareskrim Mabes Polri," kata dia. Keduanya adalah Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto, yang diduga berperan sebagai penyuap.
Sebelumnya, KPK dan Polri berebut menangani kasus pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat ini. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Djoko Susilo, Gubernur Akademi Kepolisian, pada 27 Juli. Disusul pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo; serta dua dari pihak swasta, yakni Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
Mabes Polri pun tak mau kalah dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi AKBP Teddy Rusmawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, serta Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini bernilai miliaran. Fulus ditransfer ke sejumlah pihak di lingkungan Mabes Polri oleh Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Pengiriman uang itu dilakukan atas permintaan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Tak cuma itu, Sukotjo juga diminta Budi mengirimkan uang Rp 15 miliar ke Primkoppol Korps Lalu Lintas. Lalu ia memberikan dana Rp 1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Rp 2 miliar disetorkan lewat staf pribadi Djoko Susilo. Duit itu merupakan keuntungan CMMA yang menang tender proyek simulator SIM.
SUBKHAN
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol
Polri Bantah Rebut Barang Bukti Simulator SIM
5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM
Situasi Meruncing, Pimpinan KPK Temui Kapolri
Polisi Langgar Wewenang KPK
Whistleblower Simulator SIM Pernah Dipukuli Polisi
Begini Cara Sukotjo Bambang Menyuap Polisi
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
12 April 2024
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya