TEMPO.CO, Jakarta - Tiga polisi tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi versi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sudah nonaktif. Hal ini disampaikan usai penetapan tiga anggota polisi tersebut Rabu, 1 Agustus 2012, kemarin.
"Secara praktek, tiga anggota polisi tersebut sudah tidak aktif pada tugas hariannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Boy menyatakan, setelah penetapan sebagai tersangka, tiga polisi tersebut sudah tidak dibebankan tugas. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan dan kasus berjalan dengan lancar.
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim adalah Brigjen DP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Ajun Komisaris Besar TR sebagai Panitia Lelang, dan Komisari LGM sebagai bendahara Korps Lalu Lintas."Telah didelegasikan pada pejabat yang setingkat lebih rendah," kata Boy.
Tiga polisi ini, menurut Boy, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Namun, penonaktifan ini tidak terjadi pada tersangka kasus sama yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Boy menyatakan, status dan tugas Gubernur Akademi Polisi ini masih melekat. "DS masih proses, prinsipnya proses sedang berjalan, kita hormati KPK dengan mendukung," kata dia.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
24 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSuap Tambang Ilegal Ismail Bolong
23 November 2022
Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil
23 Agustus 2022
Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J
9 Agustus 2022
Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan
Baca SelengkapnyaJelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.
Baca SelengkapnyaKapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur
26 Maret 2022
Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca Selengkapnya