Koalisi Ornop Tolak Penghapusan Pasal 28 H ayat 2 UUD 45

Reporter

Editor

Rabu, 28 April 2004 19:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gabungan organisasi nonpemerintah (ornop) perempuan dan anak menolak penghapusan pasal 28 H ayat 2 UUD 1945. Dalam siaran persnya, Rabu (28/4), penolakan penghapusan pasal itu karena pasal itu merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan atau perlakuan khusus sementara/tindakan afirmatis, yang bertujuan mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok marginal, termasuk perempuan. Sebelumnya, komisi konstitusi menghapus beberapa pasal hak asasi manusia yang ada di UUD 1945. Yaitu pasal 28 D ayat 2 dan 3, pasal 28 E ayat 3, pasal 28 H ayat 3 dan ayat 2.Menurut seorang anggota Koalisi perempuan Indonesia, Huzna, kecuali pasal 28 H ayat 2 penghapusan pasal-pasal itu bisa diterima. "Argumentasi mereka (DPR dan komisi konstitusi) bisa diterima karena secara prinsip sudah ada dipasal lain," katanya. Tetapi, jika pasal 28 H ayat 2 dihapus, akan sangat merugikan kelompok marginal khususnya perempuan. "Pasal 28 H ayat 2 tidak bisa dipaksa untuk disamakan dengan pasal 27 ayat 1," tambahnya.Menurut gabungan/koalisi ornop, masalah kebijakan afirmatis sementara harus mendapat jaminan konstitusional dalam UUD 1945. Hal ini untuk memastikan, kelompok-kelompok marginal yang selama ini tertinggal dapat terwakili dilembaga-lembaga pengambil keputusan. Karena sifatnya sementara, kebijakan ini dapat dihentikan jika kesetaraan dan keadilan telah tercapai. Pengadaan pasal 28 H ayat 2 ini sendiri merupakan koreksi dan kompensasi atas diskriminasi, marginalisasi, dan eksploitasi kelompok marginal, baik terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan. Karena itu, konstitusi harus memberikan jaminan, kondisi diskrimintif dan eksploitatif itu bisa diakhiri dengan tindakan afirmatis yang diatur dalam pasal 28 H ayat 2 itu. Koalisi ornop ini juga meminta komisi konstitusi memasukkan definisi ?Diskriminasi Terhadap Perempuan? dalam pasal di UUD 1945. Hal ini untuk menjadi dasar hukum mengurangi atau mencabut semua ketentuan hukum yang bersifat diskriminasi terhadap perempuan. Sunariah - Tempo News Room

Berita terkait

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

11 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

16 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

18 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

29 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

35 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

36 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

43 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

48 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

49 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya