TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya Poo berkukuh tidak menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. Pengacara Hartati, Patra M. Zen, menyebutkan kliennya memberi duit Rp 1 miliar karena diperas Amran, bukan terkait penerbitan hak guna usaha perusahaan sawit Hartati.
"Kami yakin itu (pemberian duit) karena dipaksa. Tapi, kalau Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menduga Yani Anshori dan Gondo Sudjono (anak buah Hartati) menyuap, kita tunggu prosesnya," kata Patra di gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 Juli 2012.
Namun, saat ditanya bukti apa yang bisa menunjukkan Hartati tidak menyuap melainkan diperas, Patra belum mau mengungkapkannya. Ia hanya menjelaskan, seusai proses tangkap tangan KPK terhadap Yani, Hartati langsung melakukan audit keuangan internal. "Ternyata enggak ada uang sebanyak itu (Rp 3 miliar)," ujar dia.
Patra menyebutkan kliennya penasaran ingin mendengar rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran, yang disadap KPK. Pembicaraan itu disebut-sebut membicarakan suap dan pengurusan 70 ribu hektare lahan sawit Hartati. Ia berharap, dalam pemeriksaan hari ini, rekaman itu diperdengarkan ke Hartati.
Pengacara Amran, Amat Entedaim, membantah keterangan kubu Hartati. Menurut dia, justru sejak awal sudah jelas perkara kliennya adalah penyuapan. Sebab, Yani, sebelum tertangkap tangan KPK 26 Juni lalu, dua kali berupaya menemui Amran. "Kan aneh. Masak yang diperas nyari orang yang mau meras? Tudingan itu tak masuk akal," kata dia saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Amat menilai wajar kubu Hartati melakukan pembelaan diri dengan menyebutkan duit tersebut adalah hasil pemerasan. Yang dia sayangkan adalah tuduhan Amran melakukan perbuatan tersebut tanpa bukti.
Amran diduga menerima suap Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan untuk PT Hardaya Inti Plantation. Usai diperiksa KPK Jumat pekan lalu, Hartati tak menyangkal sempat dimintai Amran duit Rp 3 miliar. Namun, permohonan itu hanya dikabulkan Rp 1 miliar.
Hari ini, Hartati kembali diperiksa penyidik dalam kasus suap penerbitan HGU. Ini kedua kalinya Hartati diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya di PT Hardaya, Gondo Sudjono, tersangka pemberi suap. Dia membawa serta bundelan dokumen. "Saya ingin berikan penjelasan sejelas-jelasnya yang kemarin belum cukup," ujar Hartati.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Polisi Akhirnya Berani Stop FPI
Disudutkan @cinta8168 di Twitter, Ini Jawaban Ahok
Baru Tiga Hari Buka, Warung Dahlan Iskan Tutup
Analis Politik: Isu SARA Jadi Bumerang Foke-Nara
Lima Keanehan Operasi Polisi ke Ogan Ilir
Berapa Harga Emas Olimpiade?
ICW Akan Adukan Hakim Pembebas Misbakhun
Andi Arief Minta Misbakhun Berkata Jujur
Polisi Didesak Segera Periksa Oesman Sapta
Pasangan Selingkuh Kristen Stewart Diampuni Istri
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
3 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
7 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
10 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
12 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
18 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
23 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya