Pembebasan Misbakhun Bisa Tuntaskan Kasus Century  

Reporter

Editor

Senin, 30 Juli 2012 11:20 WIB

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi mendesak penyelesaian kasus Bank Century. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Andi Arief meminta penegak hukum segera merespons putusan bebas Misbakhun oleh Mahkamah Agung. “Keputusan peninjauan kembali MA ini membuka kemungkinan kasus Century bisa dikuak dari awal oleh penegak hukum,” kata Andi dalam pernyataan resminya yang diterima Tempo, Senin, 30 Juli 2012.

Dalam kasus LC (letter of credit) palsu Bank Century, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan menghukumnya setahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mendapat kredit dari Bank Century. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Mahkamah Agung dalam tahap kasasi menguatkan putusan banding. Namun, setelah proses peninjauan kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis.

Menurut Andi, dua lembaga yang harus segera bekerja adalah Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian diminta menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan LC PT Selalang Prima International milik Misbakhun adalah bagian dari Bank Century. Selalang Prima adalah penerima Kredit Komando dari Robert Tantular bersama sembilan penerima LC lainnya.

Untuk memudahkan proses pengusutan, Andi menambahkan, Mabes bisa meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengumumkan transaksi di rekening Selalang Prima sesaat setelah menerima LC 2007 sampai pada jatuh tempo pada 2008. Saat jatuh tempo, Selalang Prima tak mampu membayar, kemudian keluar dari skema restrukturisasi. “Menurut data yang saya miliki, restrukturisasi ini adalah hasil tekanan karena menyelamatkan komisarisnya.”

Andi juga meminta KPK segera membidik kejahatan perbankan yang terjadi dalam kasus talangan Bank Century. “Kejahatan perbankan ini sebagai dasar menilai apakah kebijakan bailout itu memiliki dasar atau tidak sebagai penyelamatan ekonomi dan penyelamatan keuangan negara secara umum.”

KPK diminta menyelidiki penyebab kegagalan blokir pada 63 persen saham yang berkaitan dengan Robert Tantular. KPK diminta memanggil dan mendengarkan keterangan dari Lembaga Penjamin Simpanan dan direksi Bank Mutiara untuk mengetahui penyebab gagal blokir yang memicu pembengkakan anggaran bailout.

“Inilah kesempatan KPK membongkar tuntas dugaan lolosnya blokiran terhadap 63 persen saham Century, yang menurut laporan PPATK setara dengan Rp 3 triliun,” ujar dia.

Dalam kasus Century ini, Andi adalah pelapor dugaan pelanggaran hukum dalam kasus LC fiktif Bank Century. Andi mengadukan Misbakhun ke polisi pada Februari 2010. Selain Misbakhun, Andi Arief juga melaporkan Frangky Ongkowardoyo yang memiliki 1 persen saham Selalang Prima. Namun, dalam kasus ini, MA baru menerima PK Misbakhun, sedangkan Frangky masih ditetapkan bersalah.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya