Depag Akan Cabut Izin 24 Biro Perjalanan Haji dan Umroh
Reporter
Editor
Selasa, 27 April 2004 16:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Agama secepatnya akan mencabut ijin 24 biro perjalanan haji dan umroh yang sebelumnya telah di black list oleh pemerintah Arab Saudi. Data ke-24 perusahaan tersebut telah berada di tangan Departemen Agama. "Saat ini kami sedang mengadakan klarifikasi," kata Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Nurdin Nasution kepada Tempo News Room, Selasa (27/4) di Jakarta. Ia mengatakan cross check data dilakukan di Kedutaan Arab Saudi di Indonesia. "Jangan sampai kita mencabut izin sebuah PT yang belum tentu jelas kebenarannya. Karena surat mereka kan memakai bahasa Arab. Kita harus menerjemahkannya dalam Bahasa Indonesia," kata Nurdin.Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan data-data tersebut dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu minggu atau sepuluh hari nanti. Ia menegaskan bahwa mereka jelas-jelas telah melakukan pelanggaran yaitu over stay. Mereka membawa orang untuk umroh kemudian tinggal sampai dengan musim haji. Pihak Departemen Agama secepatnya akan mengumumkan nama-namanya setelah keluar SK pencabutan izin dari Menteri Agama. "Kebanyakan perusahaan yang melakukan pelanggaran berdomisili di Jakarta," katanya. Kalaupun ada yang di luar Jakarta itu merupakan cabang dari perusahaan yang ada di Jakarta. Pengumuman ini dilakukan untuk mencegah masyarakat yang nantinya akan tertipu oleh perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. "Banyak yang datang kesini mau minta keterangan itu. Ada gubernur sampai dengan seorang hakim agung di Mahkamah Agung juga pernah kesini," ujarnya. Maria Ulfah Tempo News Room