Yusril Pastikan Ba'asyir Bebas 30 April

Reporter

Editor

Selasa, 27 April 2004 13:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra memastikan Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan secara hukum pada tanggal 30 April nanti. Selain itu, Ba'asyir tidak akan dijerat undang-undang imigrasi lagi. Penegasan ini dikemukakannya kepada wartawan seusai acara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-40 hari ini di Jakarta, Selasa (27/4). Ia juga menambahkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati hak-hak Ba'asyir sebagai warga negara Indonesia. Apalagi sekarang statusnya sudah menjadi warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak-haknya. Secara tegas ia menyatakan bahwa Ba'asyir akan bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan tidak akan dipindahkan ke LP manapun. Ia menganggap kasus Ba'asyir telah selesai mengenai pelanggaran ke imigrasian. Untuk itu Amerika Serikat, menurutnya, tidak bisa mengekstradisi Ba'asyir. "Karena prinsip kita harus melindungi warga negara kita. Sehingga tidak mungkin menyerahkan warga negara kita ke negara lain," katanya.Maria Ulfa Tempo News Room

Berita terkait

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

23 Februari 2024

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat Utus Pejabat Spesialis Kecerdasan Buatan

Mengantisipasi potensi dampak kecerdasan buatan terhadap penegakan hukum, Kementerian Kehakiman AS tunjuk pejabat pertama yang berfokus pada AI.

Baca Selengkapnya

2 Perusahaan Senjata di Amerika Digugat Kementerian Kehakiman

27 Januari 2023

2 Perusahaan Senjata di Amerika Digugat Kementerian Kehakiman

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan telah mengantongi surat perintah dari pengadilan untuk memblokir dua perusahaan senjata

Baca Selengkapnya

Alasan Kesehatan, Mantan Presiden Mauritania Dibebaskan

8 Januari 2022

Alasan Kesehatan, Mantan Presiden Mauritania Dibebaskan

Keluarga mantan Presiden Mauritania Mohamed Ould Abdel Aziz memohon agar dia mendapat izin berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tahanan AS yang Dapat Pembebasan karena Covid-19 Tak Akan Kembali ke Penjara

22 Desember 2021

Tahanan AS yang Dapat Pembebasan karena Covid-19 Tak Akan Kembali ke Penjara

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat memutuskan tahanan yang mendapat pembebasan karena Covid-19, tidak akan dipenjara lagi setelah pandemi selesai.

Baca Selengkapnya

Departemen Kehakiman Amerika Berjanji Tidak Curi Data Pribadi Jurnalis Lagi

6 Juni 2021

Departemen Kehakiman Amerika Berjanji Tidak Curi Data Pribadi Jurnalis Lagi

Kementerian Kehakiman Amerika mengubah kebijakannya perihal pengawasan jurnalis yang melakukan investigasi berdasarkan kebocoran dokumen pemerintah

Baca Selengkapnya

Satwa Liar yang Tayang di Serial Netflix Disita Otoritas Amerika

23 Mei 2021

Satwa Liar yang Tayang di Serial Netflix Disita Otoritas Amerika

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyita puluhan harimau, singa dan satwa liar lainnya yang muncul di serial Tiger King di Netflix.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Terbitkan Aturan Kepemilikan Senjata Api

9 April 2021

Joe Biden Terbitkan Aturan Kepemilikan Senjata Api

Joe Biden akan mengambil langkah nyata dalam mengendalikan senjata api di Amerika Serikat setelah banyaknya serangan penembakan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Amerika William Barr Mengundurkan Diri

15 Desember 2020

Jaksa Agung Amerika William Barr Mengundurkan Diri

Jaksa Agung Amerika William Barr dipastikan mundur dari posisinya efektif per Senin pekan depan. Hal itu menyusul ketegangan dengan Donald Trump

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehakiman Amerika Menggugat Penjual Masker Palsu

6 Juni 2020

Kementerian Kehakiman Amerika Menggugat Penjual Masker Palsu

Sebuah perusahaan pembuat masker dari Cina digugat oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat karena masker tak sesuai standar.

Baca Selengkapnya

Ahok Batal Dipindahkan ke LP Cipinang, Ini Alasannya

22 Juni 2017

Ahok Batal Dipindahkan ke LP Cipinang, Ini Alasannya

Menurut Syarpani, terpidana Ahok akan menjalani masa hukumannya untuk sementara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Selengkapnya