TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera M Misbakhun menyambut gembira putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang membebaskannya dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Dia mengatakan bahwa putusan MA ini merupakan putusan hukum terbaik yang pernah diterimanya dalam proses hukum yang telah dijalaninya.
"Ini adalah berkah Ramadan. Saya bersyukur ada hakim MA yang masih bisa melihat keadilan," katanya kepada Tempo, Jumat, 27 Juli 2012.
Mahkamah Agung mengabulkan Pengajuan Kembali yang diajukan Misbakhun. Kepala Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan bahwa keputusan itu sudah dikeluarkan sejak 5 Juli 2012 lalu. Ridwan mengatakan, dalam putusan itu MA juga menolak Peninjauan Kembali terhadap terdakwa 1 Franky Ongkowardjojo.
"Sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, masih di majelis belum turun," ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat.
Dia mengatakan keputusan ini membuktikan adanya proses kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus ini. Dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Al-Kautsar, Misbakhun mengatakan, keputusan ini menunjukkan keadilan yang sebenarnya. "Siapa yang ragu dengan Artidjo? Siapa yang bisa mempengaruhi Artidjo?" katanya.
Misbakhun adalah satu dari 21 terpidana korupsi yang sudah menghirup udara bebas pada Agustus 2011. Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan "letter of credit" PT Selalang Prima International di Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun. Namun, MA mengabulkan PK Misbakhun.
FEBRIYAN | ISMA SAVITRI AMIR
Berita lain:
Bebas, Misbakhun Masih Ingin Jadi Anggota DPR
PKS Anggap Misbakhun Masih Sah Terima Gaji dari DPR
Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan
Berita terkait
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
3 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
3 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
3 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
3 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
3 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
5 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
5 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas
9 hari lalu
Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?
Baca SelengkapnyaKY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara
10 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara
Baca SelengkapnyaAlasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
11 hari lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca Selengkapnya