TEMPO.CO, Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita sedikitnya 8 dus penuh berkas perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap tersangka bekas Kepala Kantor Pajak Bogor, Anggrah Suryo. Penggeledahan sendiri sudah dilakukan sejak Rabu malam, 25 Juli 2012 dan baru berakhir dini hari ini.
"Berkas-berkas ini terdiri dari berkas wajib pajak dan berkas perpajakan produk Kantor Pajak (Bogor)," kata Kepala Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) Kejati Jawa Barat Ricky Sipayung di kantornya, Kamis dinihari 26 Juli 2012.
Pantauan Tempo di Kantor Kejati Jawa Barat, ke-8 dus berkas yang disita terdiri dari 4 dus besar dokumen Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha milik PT Gunung Emas Abadi selaku wajib pajak serta 2 dus besar dan 1 dus kecil berkas perpajakan produk Kantor Pajak Bogor. Selain itu, turut disita 2 bundel berkas perpajakan.
"Berkas-berkas ini didapat berdasarkan petunjuk dua saksi pemeriksa pajak (dari Kantor Pajak Bogor), M dan Ar,"kata Ricky. M diduga adalah pemeriksa pajak Mirah dan Ar diduga adalah pemeriksa pajak Aro PA yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan beberapa hari lalu.
Ricky juga menjelaskan, penggeladahan dilakukan mulai Rabu petang pukul 15.00 hingga lewat pukul 20.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di empat ruangan Kantor Pajak, termasuk ruangan Anggrah.
"Penggeledahan ini sudah disetujui Pengadilan Negeri Bogor yang mengeluarkan surat Penetapan Penggeledahan,"katanya. Penetapan Penggeladahan untuk tersangka Anggrah dari PN Bogor tersebut bernomor 74./Pen.Pid/2012/Ijin Geledah/PN.BGR.
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap Kepala Kantor Pajak Pratama Anggrah Suryo oleh pejabat PT Gunung Emas Endang Dyah Lestari. Anggrah dan Endang tertangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi usai melakukan serah terima duit suap Rp 300 juta pada Jum'at pagi 14 Juli 2012 di kawasan kompleks Legenda Wisata dan Kota Wisata, Cibubur, Bogor.
Komisi Antikorupsi lalu melimpahkan kasus suap ini ke Kejati Jawa Barat. Anggrah dan Endangpun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara terpisah di Bandung. Dari informasi dihimpun, Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 10 saksi, termasuk sopir Endang, petugas KPK, pemeriksa pajak dari Kantor Pajak Bogor, serta pejabat PT Gunung Emas.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Maia Estianty: Ariel I Love You
Jokowi Mulai Dikawal Polisi
SBY: Allah Selamatkan Indonesia
Maia Estianty Bakal Nikah dengan Polisi?
Mulai Hari Ini, Tak ada Tahu dan Tempe
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI
Dhani Minta Maia Sering Temui Anak-anak
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Banyak Akademisi Indonesia Dimanfaatkan Malaysia
Pemain Muda Arsenal Dituduh Hina Yahudi
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
59 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
59 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya