Tahun Depan, Gaji Hakim Minimal Rp 10,6 Juta  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Juli 2012 18:11 WIB

(dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Isti Wibowo, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Surabaya Soemarno, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding Samarinda Suryadarma Belo dan Ketua PTUN Makassar Ismail Baturante membaca sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan peningkatan kesejahteraan hakim sudah disepakati oleh pemerintah hari ini. Mulai tahun 2013 nanti gaji hakim tingkat pertama dan tingkat banding minimal menjadi Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta.

"Itu minimal gaji dengan take home pay yang terdiri dari gaji pokok hakim dan gaji sebagai pejabat negara," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, kepada wartawan di Mahkamah Agung, Selasa, 24 Juli 2012.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh lima institusi, yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan.

"Agenda utamanya adalah presentasi penyampaian draf peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai penjabaran status dan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara," kata Ridwan.

Selain gaji tersebut nantinya hakim akan mendapat tunjangan yang berbeda tergantung pada 3 ketentuan, yaitu jenjang karier jabatan, wilayah, dan kelas pengadilan. "Ditambah lagi tunjangan yang mengikuti ketentuan dari negara seperti tunjangan kendaraan dan tunjangan kemahalan," ujarnya. Sedangkan remunerasi nanti akan ditiadakan karena sudah tidak relevan.

Lebih detail lagi mengenai besaran tunjangan, Ridwan belum bisa menjawab. Ia mengatakan pemerintah dan tim gabungan akan menghitung ulang karena ada perbedaan besaran. "Hitung-hitungan tabel akan diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk disusun, tapi pada prinsipnya kelima institusi ini menyepakati angka minimal tersebut," ujarnya.

PP ini nantinya hanya untuk mengatur hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Sementara untuk hakim agung akan diatur sendiri setelah PP dikeluarkan. "Karena tidak mungkin gaji ketua pengadilan lebih tinggi dari hakim agung," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI

Berita terpopuler lainnya:
Masjid Ini Berdiri Kokoh Tanpa Semen dan Besi
Miranda Tetap Gaya dengan Baju Tahanan

Mark Hughes Memuji Penampilan Persebaya

Ramalan Presiden untuk Pemilu 2014

KPK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

Sebelum Penembakan, Joker Colorado Ditolak 3 Cewek

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

10 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya