KPK Berjanji Ungkap Sponsor Cek Pelawat

Reporter

Editor

Selasa, 24 Juli 2012 04:26 WIB

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (29/06). Miranda sebagai tersangka terkait kasus pemberian TC kepada anggota DPR terkait pemilihan DGS BI Tahun 2004. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus mengusut sponsor di balik kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004. Komisi antirasuah bakal menggali soal sponsor tersebut dalam persidangan atas terdakwa Miranda S. Goeltom. ”Informasi maupun data dalam persidangan akan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Senin 23 Juli 2012.

Johan hanya tersenyum saat ditanya apakah tindakan penyidik menunggu fakta persidangan Miranda merupakan kebuntuan KPK mengusut sponsor kasus tersebut. Dia hanya berujar, ”Semua tergantung hasil persidangan.”

Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro, politikus PDI Perjuangan, kepada KPK. Dia mengaku menerima cek pelawat sehari setelah Miranda terpilih sebagai deputi gubernur senior pada 2004, hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat. Pengusutan KPK akhirnya membawa sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi Keuangan DPR periode 2004-2009, terjerat. Sebagian di antara mereka telah divonis pengadilan.

Penyidikan KPK mengungkapkan, cek pelawat dengan total Rp 24 miliar itu disebar oleh Nunun Nurbaetie, pengusaha yang juga istri Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun. Nunun pun telah divonis bersalah. Namun KPK masih terus mengusut asal-muasal uang yang disebar Direktur PT Wahana Esa Sembada itu.

Rencananya, Miranda bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa ini. Johan mengatakan Miranda bakal mengenakan baju tahanan berupa jaket bertulisan “Tahanan KPK” di bagian punggung. Namun, saat sidang dimulai, baju itu akan dilepas. “Sampai ke ruang persidangan saja.”

Dalam persidangan, jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Miranda. Adapun Dodi S. Abdulkadir menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya lemah. ”Dakwaan tidak menjelaskan tindak pidana yang dimaksud,” kata Dodi saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, sejumlah dakwaan jaksa janggal. Misalnya, Miranda disebut mengetahui cek pelawat yang dibagikan Nunun. ”Tapi jaksa tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengetahuinya, dan bagaimana Miranda dan Nunun melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama?” ujarnya.

TRI S | ISMA S | RUSMAN P | SUKMA

Berita lain:
Mengenal Miranda Goeltom
Miranda Terancam Ditahan, Bukti Sudah Cukup

Miranda dan Tuah Jumat Keramat di KPK
Riwayat Cek Pelawat
Miranda Goeltom ke KPK dengan Rambut Warna Burgundy

Berita terkait

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Selengkapnya