TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan terus mengusut sponsor di balik kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004. Komisi antirasuah bakal menggali soal sponsor tersebut dalam persidangan atas terdakwa Miranda S. Goeltom. ”Informasi maupun data dalam persidangan akan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Senin 23 Juli 2012.
Johan hanya tersenyum saat ditanya apakah tindakan penyidik menunggu fakta persidangan Miranda merupakan kebuntuan KPK mengusut sponsor kasus tersebut. Dia hanya berujar, ”Semua tergantung hasil persidangan.”
Kasus ini berawal dari pengakuan Agus Condro, politikus PDI Perjuangan, kepada KPK. Dia mengaku menerima cek pelawat sehari setelah Miranda terpilih sebagai deputi gubernur senior pada 2004, hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat. Pengusutan KPK akhirnya membawa sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi Keuangan DPR periode 2004-2009, terjerat. Sebagian di antara mereka telah divonis pengadilan.
Penyidikan KPK mengungkapkan, cek pelawat dengan total Rp 24 miliar itu disebar oleh Nunun Nurbaetie, pengusaha yang juga istri Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun. Nunun pun telah divonis bersalah. Namun KPK masih terus mengusut asal-muasal uang yang disebar Direktur PT Wahana Esa Sembada itu.
Rencananya, Miranda bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa ini. Johan mengatakan Miranda bakal mengenakan baju tahanan berupa jaket bertulisan “Tahanan KPK” di bagian punggung. Namun, saat sidang dimulai, baju itu akan dilepas. “Sampai ke ruang persidangan saja.”
Dalam persidangan, jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Miranda. Adapun Dodi S. Abdulkadir menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya lemah. ”Dakwaan tidak menjelaskan tindak pidana yang dimaksud,” kata Dodi saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, sejumlah dakwaan jaksa janggal. Misalnya, Miranda disebut mengetahui cek pelawat yang dibagikan Nunun. ”Tapi jaksa tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengetahuinya, dan bagaimana Miranda dan Nunun melakukan tindak pidana itu secara bersama-sama?” ujarnya.
TRI S | ISMA S | RUSMAN P | SUKMA
Berita lain:
Mengenal Miranda Goeltom
Miranda Terancam Ditahan, Bukti Sudah Cukup
Miranda dan Tuah Jumat Keramat di KPK
Riwayat Cek Pelawat
Miranda Goeltom ke KPK dengan Rambut Warna Burgundy
Berita terkait
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSyarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui
18 September 2013
Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.
Baca Selengkapnya