Sponsor Cek Pelawat Diharapkan Terbongkar di Sidang Miranda
Reporter
Editor
Senin, 23 Juli 2012 20:08 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom keluar dari mobil tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta Selatan, (11/6). Miranda diperiksa terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta: Selasa, 24 Juli 2012 besok, mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom akan menjalani sidang perdana. Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanfaatkan sidang Miranda guna menggali fakta-fakta ihwal identitas sponsor cek pelawat bernilai Rp 24 miliar tersebut.
"KPK harus menggali dan mengejar fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan Miranda, agar dapat mengungkap siapa sesungguhnya pemilik cek pelawat itu," kata Febrdiansyah, Senin, 23 Juli 2012.
Miranda sendiri sudah jadi tersangka sejak Januari lalu. Dia diduga ikut berperan membagikan suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Suap itu berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI kala itu. Miranda yang menjadi kandidat, kemudian terpilih sebagai pemenang menyisihkan Hartadi Agus Sarwono dan Budi Rochadi.
Kemenangan Miranda tidak gratis. Pada hari pemilihan, 8 Juni 2004, 240 lembar cek pelawat dibagikan di Senayan. Penerbit cek itu adalah Bank Internasional Indonesia, atas permintaan Bank Artha Graha.
Febridiansyah mengatakan untuk mengungkap sponsor cek pelawat, KPK harus menelusuri alur cek pelawat tersebut. "KPK harus memastikan apa benar ada kebun kelapa sawit seperti yang selama ini terungkap di persidangan," kata dia. "Dari situ KPK akan dapat menemukan siapa sesungguhnya pemilik cek pelawat itu."